Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan kepadatan lalu lintas di jalur wisata yang rutin mengalami kemacetan parah saat musim liburan panjang. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan, kebijakan tersebut menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Penghentian operasional dilakukan secara terbatas dan disertai skema kompensasi agar tidak merugikan para pelaku transportasi. Menurut Dedi, kebijakan ini bukan hal baru. Skema serupa pernah diterapkan saat arus mudik Idulfitri 2025 dan dinilai efektif dalam memperlancar pergerakan kendaraan di jalur-jalur rawan macet. “Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” ujar Dedi dikutip dari laman resmi Jabarprov, Sabtu (20/12/2025). Jalur menuju Puncak Jawa Barat Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional angkot di jalur Puncak akan berlangsung selama empat hari, yakni pada 24-25 Desember 2025 serta 30-31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak melintas di jalur wisata Puncak. Sebagai pengganti potensi kehilangan pendapatan, Pemprov Jawa Barat menyiapkan kompensasi sebesar Rp 200.000 per orang per hari. Dengan durasi empat hari, setiap penerima akan memperoleh total Rp 800.000. Program ini menyasar 1.825 orang yang terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan. “Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik angkot, kedua adalah sopir utama dan sopir cadangan,” kata Diding. Berlaku juga di Bandung Tak hanya berlaku di Puncak, Pemprov Jawa Barat juga berencana memperluas kebijakan serupa ke moda transportasi tradisional di daerah lain. Pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon juga akan menerima kompensasi dengan total sekitar 1.470 unit kendaraan di enam daerah tersebut. Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman yang telah menerima kompensasi benar-benar menghentikan operasionalnya. “Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca,” ujarnya. Berdasarkan evaluasi mudik Idulfitri 2025, kebijakan penghentian sementara angkutan terbukti berdampak positif terhadap kelancaran lalu lintas. Data Dishub Jabar menunjukkan kecepatan rata-rata kendaraan di lintas Garut-Bandung (Limbangan-Malangbong) meningkat menjadi 20-30 km/jam dari sebelumnya 10-20 km/jam pada 2024. Sementara lintas Garut-Tasikmalaya naik menjadi 30-40 km/jam dari 20-30 km/jam. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang