Infrastruktur pengisian daya menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Seiring bertambahnya populasi kendaraan listrik, kebutuhan terhadap Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) juga terus meningkat. PT PLN (Persero) bersama mitra kini telah mengoperasikan ribuan SPKLU yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses pengisian daya bagi pengguna kendaraan listrik. Jumlah SPKLU Indonesia Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PT PLN (Persero), mengatakan, pihaknya terus memperluas infrastruktur kendaraan listrik guna mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. SPKLU yang berada di halaman kantor PLN UP3 Gresik, di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Gresik, Jawa Timur. "Hingga saat ini, PLN bersama mitra telah mengoperasikan 5.081 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 3.180 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia," ujar Gregorius, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Angka tersebut menunjukkan bahwa pengembangan SPKLU tidak hanya berfokus pada penambahan unit pengisian daya, tetapi juga perluasan lokasi layanan agar semakin mudah dijangkau pengguna kendaraan listrik. Gregorius mengatakan, persebaran SPKLU saat ini mencakup sejumlah wilayah di Indonesia, dengan konsentrasi terbesar berada di Pulau Jawa. Ilustrasi SPKLU PLN di Lampung "Adapun persebaran SPKLU tersebut meliputi 623 unit di Sumatera, 3.661 unit di Jawa, 214 unit di Bali, 234 unit di Kalimantan, 182 unit di Sulawesi, 26 unit di Maluku, 105 unit di Nusa Tenggara, dan 36 unit di Papua," kata Gregorius. Kebutuhan SPKLU Mengikuti Pertumbuhan EV Jumlah SPKLU yang tersedia perlu dilihat bersama dengan pertumbuhan populasi kendaraan listrik. Semakin banyak kendaraan listrik yang beroperasi, semakin besar pula kebutuhan terhadap infrastruktur pengisian daya. SPKLU PLN Pemerintah telah menetapkan rencana pengembangan SPKLU melalui Kepmen ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tahun 2025–2030. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemerintah menargetkan rasio sekitar 17 KBLBB untuk setiap satu SPKLU pada periode 2025–2027. Target tersebut kemudian diperketat menjadi sekitar 15 KBLBB per SPKLU pada 2028–2030 seiring pertumbuhan populasi EV.