Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menarik pajak dari mobil listrik. Hal ini tertuang dalam pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Aturan baru diteken tersebut dalam salah satu poinnya menyebut soal pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), tidak terkecuali mobil listrik.Hal yang menguatkan jika kendaraan listrik akan kena pajak adalah tidak adanya pengecualian seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Mengutip detikBali, dalam aturan tersebut tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.Aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2026 lalu. Meski demikian, sejumlah wilayah memberikan insentif lain untuk para pengguna kendaraan listrik. Jakarta misalnya, untuk mengimbangi aturan baru ini, akan memberikan kemudahan lain bagi pemilik kendaraan listrik. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. "Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung seperti dikutip Antara.Meski demikian, Jakarta masih belum menentukan bentuk insentif yang akan diberikan. Sementara itu jawa Barat menyambut baik aturan Kemendagri ini. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebutkan jika pajak tersebut akan digunakan sebagai bentuk kontribusi pemilik kendaraan terhadap daerah."Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.Meski disambut positif oleh Pemerintah Daerah, nyatanya ada kritik terkait aturan tersebut. Merangkum detikOto, Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta adanya peninjauan ulang aturan yang menghapus keistimewaan kendaraan listrik tersebut. Aturan ini, oleh IESR, disebut sebagai regulasi yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta mengancam target kemandirian energi nasional.Apakah kebijakan ini efektif mendorong investasi pabrik EV dalam negeri? Simak diskusinya dalam detikSore!Membahas berita daerah, detikSore akan mendalami kasus perkelahian yang dilatarbelakangi asmara. Seperti ditulis detikJatim, cinta segitiga berujung maut terjadi di Jalan Sencaki, Gang Pragoto 2, Surabaya, Kamis (23/4/2026) pagi.Korban berinisial MJ (57) tewas di lokasi kejadian usai tertusuk benda tajam di area dada. Sementara itu, pelaku melarikan diri usai menusuk korban. Bagaimana Kronologinya? Simak laporan Redaktur detikJatim selengkapnya!Sunset Talk kali ini membahas bagaimana investor muda melihat pemulihan kondisi IHSG.seperti diketahui, kondisi global serta kebijakan MSCI membuat kondisi pasar modal morat-marit dalam beberapa waktu terakhir. Meski kadang-kadang ada di posisi hijau, koreksi tipis masih sering mewarnai.Menghadirkan Mirna Elok seorang financial planner, diskusi akan membahas seberapa pentingnya strategi rebalancing portofolio dan menghindari keputusan impulsif saat investasi. Intinya, meski market terlihat membaik, keputusan investasi tetap harus rasional, terukur, dan tidak hanya didasarkan pada momentum sesaat. Curi ilmunya di penghujung sore nanti!Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia."Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"