GWM Ora 03 hadir sebagai salah satu mobil listrik dengan desain ikonik dan sentuhan modern yang cukup kuat. Hatchback listrik ini menawarkan kenyamanan berkendara, dibalut teknologi terkini yang membuatnya relevan bersaing di segmen kendaraan listrik kompak. Sejalan dengan upaya mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan, pemerintah Indonesia memberikan sejumlah insentif fiskal bagi mobil listrik. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut berlaku khusus untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar nol persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan, “Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.” Kemudian, Ayat 2 menegaskan, “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.” Dengan aturan tersebut, pemilik GWM Ora 03 pada tahun pertama kepemilikan hanya dibebankan biaya non-pajak. Biaya ini meliputi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Test drive GWM Ora 03 Pajak Tahunan GWM Ora 03 Tahun Pertama: PKB Rp 0 BBNKB Rp 0 SWDKLLJ Rp 143.000 Penerbitan STNK Rp 200.000 Penerbitan TNKB Rp 100.000 Total Rp 443.000 Untuk tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik ini juga hanya perlu membayar SWDKLLJ setiap tahunnya. Sementara itu, pada pajak lima tahunan, komponen biaya yang dikenakan sedikit berbeda karena mencakup perpanjangan dan pengesahan dokumen kendaraan. Test drive GWM Ora 03 Pajak Lima Tahunan GWM Ora 03: PKB Rp 0 BBNKB Rp 0 SWDKLLJ Rp 143.000 Perpanjangan STNK Rp 200.000 Pengesahan STNK Rp 50.000 Penerbitan TNKB Rp 100.000 Total Rp 493.000 Dari perhitungan tersebut, terlihat bahwa biaya pajak kendaraan mobil listrik jauh lebih ringan dibandingkan mobil bermesin konvensional. Dalam setahun, total pengeluaran pajak tidak sampai Rp 500.000. Meski demikian, harga jual mobil listrik seperti GWM Ora 03 masih relatif tinggi, terutama karena statusnya yang didatangkan secara utuh dari luar negeri. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang