Maraknya keluhan terkait transaksi mobil bekas membuat peran lembaga perlindungan konsumen semakin penting. Di tengah meningkatnya kasus ketidaksesuaian kondisi kendaraan, banyak pembeli mencari jalur penyelesaian yang tidak berbelit, terutama ketika penjual enggan merespons. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menjadi salah satu rujukan utama bagi konsumen yang membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikan sengketa kendaraan bekas. Menurut Staf Pengaduan YLKI, Arianto Harefa, sebagian besar persoalan sebenarnya bisa diselesaikan tanpa perlu melalui proses mediasi yang panjang. “YLKI dalam membantu konsumen terkait sengketa kendaraan bekas umumnya dapat menyelesaikan masalah di tingkat internal antara pelaku usaha dan konsumen,” ujar Arianto kepada Kompas.com, Senin (8/12/2025). Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang paling efektif adalah mengirimkan surat resmi kepada pelaku usaha agar keluhan ditindaklanjuti. Mobil bekas di Bathara Motor Solo Surat tersebut tidak hanya formal, tetapi juga memberi tekanan moral. “Dalam banyak kasus, setelah surat dikirimkan, masalah dapat diselesaikan tanpa perlu mediasi lebih lanjut. Artinya, sebagian pelaku usaha masih memiliki iktikad baik,” kata dia. YLKI mencatat bahwa respons cepat dari showroom atau pedagang kendaraan bekas biasanya berkaitan dengan kekhawatiran mereka terhadap reputasi usaha. Hal ini membuat penyelesaian internal sering kali lebih efisien. Namun, Arianto menegaskan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan mudah. Jika pelaku usaha tetap tidak kooperatif, YLKI dapat melanjutkan ke tahap mediasi atau merekomendasikan langkah hukum sesuai ketentuan. Dengan meningkatnya transaksi mobil bekas, YLKI mengimbau konsumen agar lebih teliti sebelum membeli dan tidak ragu melaporkan keluhan. Pendampingan sejak awal disebut mampu mencegah kerugian yang lebih besar. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang