
PT Pertamina (Persero) memastikan siap memproduksi bahan bakar minyak (BBM) berstandar Euro 5 pada 10 November 2025 mendatang melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi upaya menekan polusi udara di perkotaan.
"Salah satu yang akan kita dorong dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan di 10 November 2025 kita mulai on-stream proyek RDMP yang di Balikpapan," kata Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Pengemudi yang mengenakan masker wajah mengendarai skuter di sepanjang Jembatan Long Bien di tengah polusi udara yang parah di Hanoi pada 3 Januari 2025. Kabut asap tebal menyelimuti Hanoi pada 3 Januari, mengaburkan bangunan-bangunan dan menyebabkan sembilan juta penduduk tercekik oleh udara beracun saat ibu kota Vietnam tersebut menduduki puncak daftar kota-kota besar paling tercemar di dunia.
"Proyek ini akan meningkatkan kapasitas pengolahan kilang, mengurangi impor, dan menghasilkan produk setara Euro 5 dengan kadar sulfur di bawah 10 ppm. Ini sangat luar biasa,” lanjutnya.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan standar emisi Euro, dan bagaimana perkembangannya dari waktu ke waktu?
Asal-usul Standar Euro
Mengutip laman Kementerian ESDM, Uni Eropa mulai menerapkan peraturan batas emisi kendaraan pada 1992 yang dikenal sebagai standar Euro 1 dalam upaya mengurangi polusi udara.
Aturan ini mewajibkan penggunaan katalis pada mobil bensin agar gas buang yang dihasilkan lebih bersih, di samping kadar sulfur bahan bakar yang rendah.
Sejak saat itu, Uni Eropa terus memperketat ambang batas emisi melalui beberapa tahap, yakni Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), hingga Euro 6 (2014).
Setiap tahapan membawa batas yang lebih rendah terhadap zat pencemar seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), nitrogen oksida (NOx), dan partikel (PM).
Ilustrasi polusi udara Jakarta.
Rangkaian Standar Emisi Euro
Menandai awal penggunaan bensin tanpa timbal dan konverter katalis.
- Bensin: CO 2,72 g/km; HC+NOx 0,97 g/km
- Diesel: CO 2,72 g/km; HC+NOx 0,97 g/km; PM 0,14 g/km
Euro 2
Memisahkan batas emisi untuk bensin dan diesel.
- Bensin: CO 2,20 g/km; HC+NOx 0,50 g/km
- Diesel: CO 1,00 g/km; HC+NOx 0,70 g/km; PM 0,08 g/km
Euro 3
Menetapkan batas terpisah antara HC dan NOx.
- Bensin: CO 2,30 g/km; HC 0,20 g/km; NOx 0,15 g/km
- Diesel: CO 0,64 g/km; HC 0,56 g/km; NOx 0,50 g/km; PM 0,05 g/km
Euro 4
Mengurangi signifikan ambang partikulat dan NOx pada mesin diesel.
- Bensin: CO 1,00 g/km; HC 0,10 g/km; NOx 0,08 g/km
- Diesel: CO 0,50 g/km; HC+NOx 0,30 g/km; NOx 0,25 g/km; PM 0,025 g/km
Euro 5
Memperkenalkan filter partikulat (DPF) untuk semua mobil diesel, serta menetapkan batas partikel untuk mesin bensin direct injection.
- Bensin: CO 1,00 g/km; HC 0,10 g/km; NOx 0,06 g/km; PM 0,005 g/km
- Diesel: CO 0,50 g/km; HC+NOx 0,23 g/km; NOx 0,18 g/km; PM 0,005 g/km
Euro 6
Menurunkan hingga 67 persen kadar NOx yang diizinkan pada mesin diesel dan memperketat batas partikulat pada bensin.
- Bensin: CO 1,00 g/km; HC 0,10 g/km; NOx 0,06 g/km; PM 0,005 g/km
- Diesel: CO 0,50 g/km; HC+NOx 0,17 g/km; NOx 0,08 g/km; PM 0,005 g/km
Uji emisi kendaraan roda empat di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.
Dampak Standar Emisi
Menurut laporan Society of Motor Manufacturers & Traders (SMMT), penerapan standar Euro di Eropa telah menurunkan emisi karbon monoksida hingga 82 persen untuk mobil diesel dan 63 persen untuk bensin sejak 1993.
Sementara partikel berkurang 96 persen, dan nitrogen oksida turun 84 persen.
Peningkatan standar emisi juga mendorong inovasi teknologi pada industri otomotif, seperti adopsi diesel particulate filter, sistem exhaust gas recirculation, dan selective catalytic reduction untuk mengurangi gas buang berbahaya.
Indonesia Masih Euro 4
Di Indonesia, kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N, dan O, masing-masing untuk angkutan orang, barang, dan gandengan baru diwajibkan memenuhi standar Euro 4 sejak 2018.
Penerapan regulasi emisi kendaraan bermotor tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017.
Kendala terbesar untuk melangkah ke Euro 5 atau Euro 6 terletak pada kesiapan bahan bakar. Saat ini, sebagian besar BBM yang beredar di dalam negeri masih memiliki kadar sulfur di atas 50 ppm, sementara Euro 5 mensyaratkan maksimal 10 ppm.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Memahami Standar Emisi Euro, Pertamina Siap Produksi BBM Setara Euro 5