27/09/2025 · 5 hari yang lalu

Kerugian Rp 47 Triliun: Bahaya Truk ODOL di Indonesia

kerugian negara, keselamatan lalu lintas, Kebijakan Zero ODOL, truk ODOL, Kerugian Rp 47 Triliun: Bahaya Truk ODOL di Indonesia

Truk Over Dimension and Over Loading (ODOL) masih menjadi persoalan serius dalam dunia logistik nasional.

Selain membahayakan keselamatan lalu lintas, keberadaan ODOL terbukti menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, kerugian akibat kerusakan jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota yang ditimbulkan oleh ODOL mencapai Rp 47,43 triliun setiap tahun.

Angka ini mencerminkan pemborosan besar dalam anggaran negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lain.

Kondisi jalan yang cepat rusak akibat tonase berlebih dari truk ODOL menambah beban pemeliharaan dan memperpendek usia layanan jalan.

Padahal, jalan merupakan urat nadi distribusi barang dan mobilitas masyarakat di seluruh Indonesia.

Djoko Setijowarno, Wakil Ketua MTI Pusat, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menunda langkah tegas. “Kerugian Rp 47 triliun per tahun itu bukan angka kecil. Kalau pembiaran ODOL terus berlangsung, dampaknya bukan hanya jalan yang rusak, tetapi juga nyawa melayang dan daya saing bangsa yang makin tertinggal,” kata Djoko kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025).

kerugian negara, keselamatan lalu lintas, Kebijakan Zero ODOL, truk ODOL, Kerugian Rp 47 Triliun: Bahaya Truk ODOL di Indonesia

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Adi Beny Cahyono menempelkan stiker khusus untuk truk yang melanggar aturan over dimensi over load (ODOL) dalam razia yang berlangsung di Jalan Lintas Sumatera, Jambi-Palembang (di depan Terminal Alam Barajo), Kota Jambi, Rabu (16/7/2025).

Selain merugikan negara, keberadaan ODOL juga memberikan dampak pada daya saing ekonomi.

Indonesia dinilai tidak sejalan dengan standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, dan kondisi ini membuat biaya logistik nasional tetap tinggi.

Data Polri yang diolah Bappenas mencatat 10,5 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan truk angkutan barang, menempati posisi kedua tertinggi setelah kecelakaan sepeda motor.

Dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga tingginya angka korban jiwa.

Pemerintah menargetkan penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Infrastruktur, dan Pembangunan Wilayah, sejumlah rencana aksi tengah disiapkan, mulai dari pemberantasan praktik pungli, peningkatan kesejahteraan sopir, hingga sinkronisasi aturan lintas sektor.

“Tidak ada solusi yang lahir dari diam di tempat. Meski langkah pertama belum tentu sempurna, itulah yang membuka jalan menuju nyata. Begitu juga dengan ODOL, penertibannya harus dimulai sekarang,” ucap Djoko menambahkan.

Dengan kerugian negara yang mencapai puluhan triliun setiap tahun, penghapusan ODOL menjadi langkah krusial untuk menekan pemborosan anggaran sekaligus meningkatkan keselamatan dan daya saing logistik nasional.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews