Di tengah upaya mendorong percepatan kendaraan listrik, arah kebijakan justru menunjukkan sinyal baru. Populasi kendaraan listrik yang masih sangat terbatas kini mulai diposisikan setara dengan kendaraan bermesin pembakaran internal atau internal combustion engine (ICE), khususnya dalam skema perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) tetap menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, secara aturan, mobil listrik tidak lagi otomatis berada dalam kategori yang dikecualikan dari pajak. Meski demikian, pemerintah pusat masih membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Hanya saja, kebijakan tersebut kini diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah, sehingga besaran pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda di tiap wilayah. Di sisi lain, dasar pengenaan pajak antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional juga tidak lagi dibedakan. Perhitungan PKB tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien yang mencerminkan dampak terhadap jalan dan lingkungan. Dalam lampiran aturan, tidak terdapat perbedaan bobot antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar fosil. Sebagai gambaran, kendaraan listrik seperti BYD M6 memiliki koefisien yang setara dengan mobil konvensional di segmen serupa. Hal ini menegaskan bahwa dari sisi perhitungan dasar pajak, keduanya kini diperlakukan sejajar. Kondisi tersebut muncul di saat tingkat adopsi kendaraan listrik di Indonesia masih berada pada tahap awal. Bahkan, untuk mendorong ekosistem yang lebih matang, sejumlah pihak menilai diperlukan ambang minimal sekitar 10 persen dari total populasi kendaraan agar adopsi dapat berkembang secara organik. “Suatu ekosistem bisa dikatakan matang jika sudah melewati fase early adopter, dan itu biasanya di kisaran 10 persen,” ujar Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Sripeni Inten kepada Kompas.com belum lama ini. Ilustrasi kendaraan listrik atau electric vehivle (EV). Ia menegaskan, kendaraan listrik masih tergolong sebagai teknologi baru di tengah populasi kendaraan yang sangat besar. Karena itu, peningkatan adopsi pada tahap awal dinilai tidak akan langsung mengganggu pasar kendaraan konvensional. “Kendaraan listrik ini barang baru. Dalam populasi yang sangat besar, 10 persen itu sebenarnya tidak mengganggu,” kata dia. Meski menunjukkan tren pertumbuhan, jumlah kendaraan listrik di Indonesia masih relatif kecil dibandingkan total populasi kendaraan bermotor. Kementerian Perhubungan mencatat, hingga akhir 2025 jumlah kendaraan listrik mencapai 342.118 unit berdasarkan data Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Dari jumlah tersebut, sepeda motor listrik menjadi kontributor terbesar dengan 229.820 unit, disusul mobil listrik sebanyak 110.524 unit. Sisanya terdiri dari kendaraan roda tiga, mobil barang, dan bus listrik dengan jumlah yang jauh lebih terbatas. Namun, jika dibandingkan dengan total populasi kendaraan bermotor nasional yang mencapai ratusan juta unit, angka tersebut masih sangat kecil. Secara persentase, jumlah kendaraan listrik bahkan belum menembus 1 persen dari total populasi kendaraan di Indonesia. “Kita mau gerakkan 1 juta saja itu sudah besar, tapi terhadap total populasi, itu belum sampai 1 persen,” ujarnya. Angka ini menunjukkan bahwa kendaraan listrik masih berada pada fase awal adopsi atau early adopter. Dalam fase ini, peran insentif dan dukungan kebijakan dinilai krusial untuk mendorong minat masyarakat. Di sisi lain, elektrifikasi juga mulai diarahkan ke sektor transportasi umum. Pengembangan angkutan umum berbasis listrik dinilai berpotensi menekan konsumsi energi, mengingat efisiensinya yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pribadi. Sripeni menilai, kehadiran pemerintah tetap menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap arah kebijakan yang diambil. “Kalau pemerintah hadir, masyarakat akan melihat bahwa kebijakan ini benar-benar didukung,” kata dia. Dengan demikian, ketika populasi kendaraan listrik belum signifikan, perubahan pendekatan kebijakan menjadi sorotan. Di satu sisi, pemerintah tetap mendorong elektrifikasi. Namun di sisi lain, perlakuan terhadap kendaraan listrik mulai bergerak ke arah normalisasi, seiring penyesuaian skema fiskal dan kewenangan daerah. Situasi ini mencerminkan fase transisi yang belum sepenuhnya matang, di mana dorongan terhadap teknologi baru berjalan beriringan dengan penyesuaian kebijakan yang semakin mendekati kondisi pasar umum. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang