Pemerintah memastikan distribusi logistik tetap lancar selama masa mudik Lebaran 2026, meski diberlakukan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan. Hal ini ditegaskan dalam koordinasi antara Dudy Purwagandhi selaku Menteri Perhubungan dan Budi Santoso selaku Menteri Perdagangan di Jakarta, Selasa (24/2), guna menjaga keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok. Sinergi lintas kementerian ini difokuskan pada pengendalian lalu lintas di jalur mudik sekaligus memastikan rantai pasok nasional tidak terganggu. Sejumlah kendaraan melintasi KM 189 di Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Jawa Barat, pada Rabu (26/3/2025/ siang. Pemerintah memperkirakan pergerakan masyarakat selama masa Lebaran mencapai sekitar 143,91 juta orang, sehingga pengaturan lalu lintas dan operasional angkutan barang menjadi krusial. "Pembatasan kendaraan angkutan barang merupakan langkah penting untuk menjaga kapasitas jalan tetap optimal sehingga arus mudik dapat berjalan lancar dan aman,” ujar Menhub Dudy, dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026). “Pengaturan terkait angkutan barang ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kelancaran distribusi logistik,” kata dia. Pembatasan angkutan barang di jalan tol Nataru 2025/2026 Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026. Pembatasan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Aturan ini diterapkan di ruas tol maupun non-tol pada berbagai wilayah strategis nasional selama 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Kemenhub berencana beri intensif bagi perusahaan angkutan barang yang terapkan kebijakan ODOL. Namun demikian, kelancaran distribusi logistik tetap menjadi prioritas. Kendaraan yang mengangkut komoditas esensial seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), bahan pokok, pupuk, hewan ternak, dan bantuan kebencanaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan persyaratan tertentu. Kebijakan ini dirancang agar tidak terjadi kelangkaan barang, khususnya di daerah tujuan mudik yang biasanya mengalami lonjakan konsumsi. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan mengambil peran penting dalam mengendalikan aktivitas perdagangan di sepanjang jalur mudik, termasuk penertiban pasar tumpah yang berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas. Pelabuhan Merak dipadati kendaraan pemudik dan truk barang Penataan dilakukan melalui pengaturan zonasi, relokasi sementara, serta pembinaan kepada pelaku usaha agar aktivitas ekonomi tidak memanfaatkan badan jalan. Kementerian Perdagangan juga mengoptimalkan sistem logistik dan pengawasan pasokan di daerah guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Dengan langkah ini, distribusi tetap berjalan meski ada pembatasan operasional kendaraan barang. “Kami bersama Kementerian Perdagangan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat selama masa mudik,” ucap Dudy. “Kuncinya adalah keseimbangan antara kelancaran transportasi dan distribusi barang di masa Angkutan Lebaran,” ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang