Batas usia menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Hal ini berkaitan dengan kesiapan pengemudi, baik dalam mengendalikan kendaraan maupun memahami aturan dan keselamatan berlalu lintas. Pasalnya, anak muda menjadi salah satu kelompok yang banyak terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dikutip dari , di Kota Solo, Jawa Tengah, sekitar separuh pelaku dan korban tabrakan lalu lintas merupakan anak muda berusia 15 hingga 29 tahun. Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat kecelakaan lalu lintas masih menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar. Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, sedikitnya 14.173 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang 2025. Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Di sisi lain, meski termasuk kelompok yang rentan terlibat kecelakaan, keterlibatan anak-anak dalam upaya meningkatkan keselamatan jalan masih dinilai minim. Karena itu, ketentuan mengenai usia minimal untuk mengemudikan kendaraan menjadi salah satu aspek penting dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas. Batas usia untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia juga berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan yang akan dikemudikan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, hingga kendaraan berat dan angkutan umum. Persyaratan usia untuk membuat SIM di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut, usia minimal pemohon SIM adalah 17 tahun. Ketentuan ini berlaku untuk beberapa jenis SIM, seperti SIM A, SIM C, dan SIM D. Meski begitu, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, usia minimal tersebut bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang mengemudikan kendaraan. “Jadi, idealnya pengendara yang sudah memiliki SIM memang sudah memiliki kemampuan dasar yang cukup dalam mengoperasikan kendaraan. Bukan masih dalam tahap belajar atau pemula, kemudian baru mengajukan pembuatan SIM,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2026). Sementara itu, ketentuan usia minimal pembuatan SIM tercantum dalam Pasal 25 Perpol Nomor 9 Tahun 2021. Batas usia tersebut berbeda sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat. Berikut rincian batas usia minimal pembuatan SIM: Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D Usia 20 tahun untuk SIM B I Usia 21 tahun untuk SIM B II Usia 20 tahun untuk SIM A Umum Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum Jadi, batas usia pembuatan SIM di Indonesia disesuaikan dengan jenis kendaraan dan peruntukannya. Namun, selain memenuhi batas usia, calon pengemudi juga perlu memiliki kemampuan dasar dan pemahaman keselamatan berkendara sebelum mengemudikan kendaraan di jalan raya.