Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian dagang baru pada Kamis (19/2). Perjanjian dagang baru ini membuka pintu Indonesia dan Amerika Serikat pada kerjasama perdagangan bilateral yang lebih leluasa. Salah satu keuntungannya adalah Indonesia dikenakan tarif perdagangan yang lebih rendah yaitu tepatnya 19%. Sayangnya perjanjian itu diteken sebelum Mahkamah Agung memblokir tarif impor yang didesain oleh Presiden Trump dan menetapkan tarif global 10%. Dengan perjanjian ini, produk-produk dari Amerika Serikat akan segera membanjiri Tanah Air, salah satunya dari sektor otomotif. Menyadur dari fact sheet terkait dengan perjanjian dagang ini, produk ekspor otomotif Amerika jadi salah satu item yang tidak lagi dikenakan batasan tarif. Selain itu, Indonesia juga diharapkan untuk menerima standar keselamatan dan emisi Amerika Serikat sebagai bagian dari klausul eksemsi hambatan non-tarif. Hadirnya standar keselamatan dan emisi ala Amerika ini bisa jadi kabar baik, mengingat Amerika Serikat punya standar yang cukup tinggi.