Isu pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Narasi yang beredar menyebutkan aturan pembatasan itu akan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Tak sedikit warganet yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, terutama terkait kemungkinan pembatasan BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. Harga Pertalite. Tanggapan Pertamina Menanggapi kabar yang beredar, PT Pertamina Patra Niaga memastikan informasi pembatasan Pertalite mulai 1 Juni 2026 tidak benar. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana maupun arahan resmi dari pemerintah dan regulator terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin. Ilustrasi antrean di SPBU Pertamina “Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,” ujar Roberth dalam keterangannya (23/5/2026). Ia juga menegaskan bahwa pemerintah belum menyampaikan kebijakan pembatasan Pertalite untuk kendaraan tertentu berdasarkan kapasitas mesin. “Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” kata Roberth. Tangkapan layar. Pertamina Buka Suara soal SPBU di Antasari Tak Lagi Jual Pertalite per 1 Mei 2026. Daftar Mobil Dilarang Isi Pertalite Sebelumnya, kabar terkait mobil bermesin di atas 1.400 cc yang disebut tak lagi bisa membeli BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026 ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut menampilkan daftar sejumlah mobil yang diklaim tidak lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Beberapa model yang tercantum antara lain Daihatsu Xenia, Daihatsu Terios, Daihatsu Luxio, Toyota Yaris, Toyota Veloz, Honda City, Honda Mobilio, hingga Mitsubishi Xpander. Ilustrasi antrean di SPBU Pertamina Narasi yang beredar menyebutkan aturan tersebut akan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Tak heran, unggahan itu langsung menuai perhatian dan memancing beragam respons dari warganet. Sebagian pengguna media sosial mempertanyakan kebenaran informasi tersebut, terutama terkait isu pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Roberth mengatakan, pihaknya akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah terkait sektor energi, termasuk apabila nantinya ada aturan baru mengenai distribusi BBM subsidi. “Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha/operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Robert kepada Kompas.com (22/5/2026). KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang