Ilustrasi BBM Bio Solar BBM solar bersubsidi masih menjadi salah satu jenis bahan bakar yang paling banyak digunakan masyarakat, terutama untuk kendaraan niaga dan angkutan umum. Perannya yang vital membuat ketersediaannya selalu menjadi perhatian, terutama ketika muncul isu di lapangan. Belakangan, beredar kabar mengenai pasokan solar subsidi yang disebut-sebut terbatas di sejumlah wilayah, termasuk Kota Bekasi. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat memastikan distribusi BBM solar hingga saat ini tetap berjalan normal. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Pertamina menegaskan bahwa penyaluran BBM bersubsidi, baik Jenis BBM Tertentu (JBT) maupun Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dilakukan sesuai ketentuan pemerintah. Kuota yang tersedia telah ditetapkan melalui Surat Keputusan BPH Migas dan dialokasikan ke masing-masing SPBU. Seluruh SPBU di wilayah Kota Bekasi disebut tetap melayani konsumen BBM subsidi seperti biasa. Mekanisme penyaluran juga berjalan sesuai aturan tanpa ada pembatasan tambahan di luar ketentuan yang berlaku.Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga Regional JBB mengaku belum menerima laporan adanya gangguan distribusi. Tidak ditemukan pula indikasi kesulitan masyarakat dalam memperoleh BBM solar bersubsidi di wilayah tersebut. Kuota BBM solar subsidi tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah disebut telah disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan realisasi penyaluran sepanjang tahun 2025 agar distribusinya tetap tepat sasaran.Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Susanto August Satria, menyampaikan komitmen perusahaan dalam menjaga kelancaran pasokan. Ia menegaskan bahwa ketersediaan solar subsidi tetap aman untuk menunjang aktivitas masyarakat.“Kami memastikan pasokan BBM bersubsidi di Kota Bekasi tetap aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk para pengemudi angkutan,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi Jumat 6 Februari 2026. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Ia juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya. Menurutnya, tindakan menimbun atau memperjualbelikan kembali BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum.“Gunakan BBM Subsidi sesuai kebutuhan. Konsumen jangan menimbun apalagi menjual kembali BBM Subsidi karena itu merupakan tindakan melawan hukum,” lanjutnya.