- Seiring kenaikan harga Pertamax baru-baru ini, muncul kabar pembatasan Pertalite di media sosial. Informasi yang beredar menyebutkan pembelian Pertalite di SPBU akan dibatasi maksimal Rp 50.000 untuk setiap kendaraan bermotor. Namun terkait hal ini, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sampai saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah terkait pembatasan pembelian Pertalite maupun BBM subsidi lainnya. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan pemerintah belum menyampaikan rencana penerapan pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. “Setahu saya pembatasan itu belum ada ya. Sampai saat ini belum ada atau tidak ada dari pemerintah rencana pembatasan BBM bersubsidi yang diterapkan,” ucap Roberth dikutip dari Kompas.com (12/6/2026). Menurutnya, masyarakat masih bisa membeli Pertalite seperti biasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Isu pembatasan Pertalite bukan kali pertama muncul. Pada akhir Mei 2026, kabar serupa juga sempat beredar dan menimbulkan kebingungan di kalangan pengguna kendaraan bermotor. Saat itu, Ia menegaskan belum ada aturan yang membatasi pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin tertentu. “Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” kata Roberth dalam keterangan resminya. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu pembatasan pembelian Pertalite maksimal Rp 50.000. Hingga kini, pemerintah maupun Pertamina belum menerapkan kebijakan tersebut sehingga pembelian Pertalite di SPBU tetap berlangsung seperti biasa.