Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal perkembangan rencana pemberian insentif pembelian motor listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada 2026. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan pihaknya masih menunggu kepastian regulasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurut dia, besaran insentif akan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. "Sebenarnya insentif itu, sekali lagi menunggu Peraturan Menteri Keuangan ya," kata Febri, dalam konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2026 di Jakarta, dikutip Rabu (2/9/2026). Peluncuran program Motor Listrik Nasional (Molinas) oleh Presiden RI Prabowo Subianto Menurut Febri, setelah Menteri Keuangan menetapkan besaran dan skema insentif melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Kemenperin akan menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). "Menteri Keuangan kan menetapkan insentif itu berdasarkan kemampuan fiskal, nah kalau sudah ditetapkan, nanti Pak Menteri akan membuat Peraturan Menteri Perindustriannya. Itu saja yang bisa kami sampaikan ya," ujarnya. Besaran Insentif Motor Listrik Turun Pemerintah sebelumnya mewacanakan insentif motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit. Namun, angka tersebut kemudian berubah menjadi Rp 3 juta per unit. Tangkapan layar motor listrik yang menerima subsidi Rp 7 juta. Nominal tersebut juga lebih rendah dibandingkan program subsidi motor listrik pada 2023-2024 yang sempat mencapai Rp 7 juta per unit. Meski demikian, Kemenperin menilai pemberian insentif tetap berpotensi mendorong permintaan motor listrik. Berdasarkan pengalaman program sebelumnya, pemanfaatan insentif meningkat ketika persyaratan penerima dibuat lebih longgar. Kemenperin juga melihat potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mempertimbangkan kendaraan listrik. Peresmian pabrik motor listrik Saige di Karawang Anggaran Rp 3 Triliun, Target 1 Juta Unit Untuk program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 3 triliun. Jika menggunakan asumsi insentif Rp 3 juta per unit, anggaran tersebut secara matematis setara dengan dukungan untuk hingga 1 juta unit motor listrik. Namun, target tersebut belum tentu seluruhnya terserap. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memperkirakan realisasi penyaluran pada 2026 dapat jauh di bawah target karena kapasitas produksi motor listrik nasional belum mencapai 1 juta unit. Sementara itu, Kemenperin menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan Kemenkeu terkait besaran insentif. Setelah aturan tersebut terbit, barulah Kemenperin menyiapkan aturan teknis pelaksanaannya. Dengan demikian, konsumen dan pelaku industri masih harus menunggu terbitnya PMK sebelum mendapatkan kepastian mengenai mekanisme final program insentif motor listrik.