Masih banyak pemilik kendaraan bekas yang enggan melakukan balik nama. Alasannya beragam, mulai dari tidak ingin repot mengurus administrasi, mempertahankan pelat nomor “asli”, enggan mengganti BPKB, hingga merasa pajak kendaraan lama lebih murah. Padahal, di balik proses yang dianggap merepotkan itu, ada sejumlah keuntungan penting yang justru melindungi pemilik kendaraan itu sendiri. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan bahwa balik nama bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan penting bagi masyarakat. Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat Kota Tangerang “Kenapa ini menjadi penting? Balik nama sendiri ini kepentingannya, keuntungannya adalah untuk masyarakat sendiri,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026). Salah satu manfaat utama balik nama adalah kepastian hukum. Banyak kasus di mana kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi dokumen masih atas nama pemilik lama. Kondisi ini berisiko karena secara hukum, kepemilikan belum benar-benar sah. Dengan balik nama, pemilik baru memiliki legalitas penuh atas kendaraan tersebut. Ini penting untuk berbagai keperluan, mulai dari jual beli kembali hingga pengurusan administrasi lainnya. Ilustrasi balik nama kendaraan. Biaya balik nama kendaraan 2025 dibebaskan. Ini rincian biaya yang harus dibayarkan. Risiko terbesar dari tidak balik nama adalah potensi masalah hukum. Jika kendaraan terlibat pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang tercatat di dokumen resmi tetap akan ikut terseret. “Karena kan kita tahu sekarang ini banyak pemilik kendaraan bermotor, fisiknya dikuasai oleh pemilik baru, tetapi dokumennya masih pemilik lama,” ucap Wibowo. Misalnya, jika kendaraan tertangkap kamera tilang elektronik atau ETLE, atau bahkan terlibat kecelakaan maupun tindak kriminal, maka identitas pada STNK yang akan menjadi rujukan awal. ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan. Dengan balik nama, pemilik baru tidak perlu khawatir tersangkut masalah yang bukan menjadi tanggung jawabnya. Keuntungan lain yang sering tidak disadari adalah terhindar dari pajak progresif. Pajak ini dikenakan jika seseorang tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama. Jika kendaraan bekas tidak segera dibalik nama, maka bisa saja pemilik baru tetap dikenakan tarif pajak lebih tinggi karena dianggap menambah jumlah kendaraan atas nama pemilik lama. Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Prosedurnya “Kemudian masyarakat bisa terhindar dari perkenaan pajak progresif. Ini sebetulnya keuntungan masyarakat,” kata Wibowo. Melihat berbagai manfaat tersebut, balik nama seharusnya tidak lagi dianggap sebagai beban. Justru, ini adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko hukum dan kerugian finansial di masa depan. Meski saat ini ada kelonggaran perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama, kebijakan tersebut bersifat sementara. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang