Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pengawasan keselamatan transportasi darat diperketat, terutama terkait kelaikan kendaraan, kepatuhan operator terhadap regulasi, hingga kondisi prasarana transportasi. “Kementerian Perhubungan memiliki peran dan tanggung jawab yang besar terkait aspek keselamatan di sektor transportasi,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dalam keterangan resmi, Jumat (11/9/2026). Dudy menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi. Ilustrasi BUS AKAP di Terminal Karena itu, seluruh jajaran diminta menjalankan pedoman yang tertuang dalam Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan pada Sarana dan Prasarana Transportasi. “Keselamatan adalah hal yang tak bisa ditawar. Jadikan keselamatan sebagai sebuah budaya, bukan sekadar kepatuhan,” kata Dudy. Kepatuhan Operator Jadi Sorotan Dalam instruksi tersebut, Kemenhub meminta dilakukan pemeriksaan kelaikan sarana dan prasarana transportasi secara menyeluruh sesuai kewenangan. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara acak terhadap sarana transportasi, baik sebelum kendaraan berangkat maupun setelah tiba di tujuan. Petugas melakukan ramp check terhadap kendaraan angkutan umum di Terminal Minak Koncar Lumajang, Selasa (30/12/2025) Khusus jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Dudy meminta pengawasan difokuskan pada kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator terhadap regulasi. Selain memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan, pengawasan juga mencakup sistem keselamatan yang diterapkan operator serta perawatan kendaraan. Operator diminta menjalankan prosedur perawatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, kondisi kendaraan tidak hanya diperiksa ketika akan beroperasi, tetapi juga dijaga melalui pemeliharaan secara berkala. Kemenhub juga diminta meningkatkan pembinaan kepada aparatur maupun operator agar memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Ilustrasi penindakan truk barang di jembatan timbang. Evaluasi Berkala Selain kendaraan dan operator, kondisi prasarana transportasi juga menjadi perhatian. Kemenhub meminta evaluasi dilakukan secara berkala dengan mengacu pada standar operasional dan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan atau keamanan, jajaran di lapangan diminta segera melakukan koordinasi dan mengambil tindakan dini. Pengawasan juga tidak hanya ditujukan kepada operator. Seluruh aparat UPT Kemenhub diminta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya. Situasi terminal Kampung Rambutan enam hari jelang hari raya Idul Fitri, Senin (24/3/2025). Dudy juga meminta masyarakat terus diedukasi mengenai pentingnya budaya keselamatan dalam menggunakan transportasi. Ia mengatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan langkah-langkah keselamatan yang diterapkan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. “Saya berharap insiden kecelakaan transportasi dapat dicegah dengan kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta pengawasan yang konsisten dari seluruh jajaran Kemenhub,” ucap Dudy.