Kewajiban mobil memiliki APAR mulai berlaku resmi pada Januari 2021. Sejak saat itu, mobil baru sudah dilengkapi alat pemadam api ringan sebagai bagian dari standar keselamatan. Namun Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengingatkan bahwa APAR juga perlu diperiksa secara berkala agar tetap berfungsi dengan baik saat dibutuhkan. “APAR itu wajib dalam aturan dan ketentuan, dan kewajiban ini sebenarnya sudah lama berlaku untuk mobil,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Senin (2/3/2026). Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil “Tapi coba saja dicek, periksa juga apakah kondisinya masih layak atau tidak. Masih bisa mengeluarkan busa atau cairannya atau tidak? Masih berfungsi untuk memadamkan api atau tidak?," katanya. Jusri menegaskan bahwa sekadar memiliki APAR tidak cukup. Pemilik kendaraan juga harus memastikan kondisinya masih layak pakai. "Kebanyakan hanya sekadar ada APAR saja. Mau sudah 10 tahun pun tidak masalah, yang penting ada tabung APAR di dalam mobil,” ujarnya. Aturan mengenai kewajiban mobil memiliki APAR sebelumnya telah ditegaskan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang diteken pada 18 Februari 2020. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di mobil Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, Sugeng, menjelaskan bahwa APAR memiliki masa kedaluwarsa dan memerlukan perawatan berkala. Menurut Sugeng, idealnya APAR diganti atau diisi ulang setiap satu tahun sekali. Namun, masa pakainya bisa mencapai tiga tahun apabila disimpan di tempat yang kering dan tidak lembap. “APAR bisa bertahan hingga tiga tahun jika disimpan di tempat yang kering,” ujar Sugeng. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang