Apa Fungsi Marka Garis Kotak Kuning di Tengah Jalan?

Marka jalan berupa garis kotak kuning atau yellow box junction yang biasa terlihat di persimpangan jalan bukanlah sekadar hiasan, melainkan memiliki fungsi penting dalam mengatur kelancaran lalu lintas.
Marka kotak kuning ini umumnya ditempatkan di titik-titik rawan macet seperti persimpangan padat atau pertemuan arus kendaraan yang sering mengalami penumpukan.
Kehadiran yellow box junction bertujuan agar area di dalam kotak kuning selalu kosong dari kendaraan, sehingga jalur silang tidak terhambat dan kendaraan dari arah lain tetap bisa melintas.
Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), mengatakan, marka tersebut memiliki aturan jelas yang wajib dipatuhi oleh setiap pengendara.
Para pengendara sepeda motor dan pengemudi angkot yang melewati marka jalan batas garis putih di lampu lalu lintas di Persimpangan Emporium, Jalan Pluit III Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023)
“Bentuk itu merupakan tanda larangan bagi kendaraan memasuki dan berhenti di area kotak tersebut kecuali mereka dapat melintasinya sepenuhnya,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Ia melanjutkan, keberadaan marka kotak kuning di persimpangan jalan bukan hanya simbol biasa tapi juga aturan penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
“Tujuannya adalah mencegah kemacetan dan memastikan persimpangan tersebut tetap terbuka sehingga arus lalu lintas lancar,” ucapnya.
Sementara, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Yellow Box Junction bertujuan mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan yang diakibatkan pengguna jalan yang tidak mau mengalah.
Yellow Box Junction
Sebab jika lalu lintas sedang padat, risiko kemacetan sangat tinggi. Apalagi jika arus kendaraan dari empat arah saling mengunci di persimpangan.
Pengguna jalan wajib paham, jika masih terdapat kendaraan dari jalur lain berada dalam Yellow Box Junction, kendaraan lain dilarang melintasi marka kotak kuning tersebut, meski jalurnya sudah mendapati lampu hijau.
Secara hukum, Yellow Box Junction menjadi marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.
Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 103 ayat 3 yang berbunyi.
“Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.”
Jika melanggar marka ini, pengguna jalan akan dikenai sanksi sesuai dalam undang-undang yang sama Pasal 287 ayat 2.
Sanksi pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.