Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis PKB dan BBNKB. Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini sebagai berikut: Denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya Tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah Berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. Pelayanan Pajak di Kantor Samsat Jakarta Utara Dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk stimulus bagi warga Jakarta agar semakin taat pajak. Serta, sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak. Jadi, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat. Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui, Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Adapun lokasi Kantor Samsat di Jakarta, sebagai berikut: Samsat Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara Samsat Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara Sementara, untuk lokasi gerai samsat di Jakarta, sebagai berikut: Gerai Sangiang, Samsat Kota Tangerang Gerai Alam Sutera, Samsat Kota Tangerang Gerai Dadap, Samsat Kota Tangerang Gerai Jatiuwung, Samsat Kota Tangerang Gerai Batu Ceper, Samsat Kota Tangerang Gerai Perum, Samsat Kota Tangerang Gerai Puspem, Samsat Kota Tangerang Gerai Ciater, Samsat Serpong Gerai Graha Raya, Samsat Serpong Gerai BJB Bintaro, Samsat Ciputat Gerai Boulevard, Samsat Ciputat Gerai Pamulang, Samsat Ciputat Gerai Teluk Naga, Samsat Kelapa Dua Gerai Sepatan, Samsat Kelapa Dua Gerai Kelapa Dua, Samsat Kelapa Dua Gerai Curug, Samsat Kelapa Dua Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.