Pelayanan SIM Keliling Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. Karena masa berlakunya hanya lima tahun, pemilik SIM perlu memastikan perpanjangan dilakukan tepat waktu agar tetap sah digunakan di jalan raya. Guna mempermudah masyarakat, Kepolisian kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di sejumlah titik strategis. Melalui layanan ini, pemohon tidak perlu datang ke kantor Satpas yang kerap dipadati antrean.Mengutip informasi dari laman resmi Korlantas Polri yang dilansir VIVA Otomotif, Senin, 12 Januari 2026, Polda Metro Jaya menyiapkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Kehadiran fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat sekaligus mengefisienkan proses perpanjangan SIM. Di wilayah Jakarta Selatan, layanan tersedia di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk mengurus perpanjangan SIM.Bagi masyarakat Jakarta Barat, layanan SIM Keliling beroperasi di dua titik, yakni Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Grand Mall Cakung. Seluruh layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya. Selain Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia di sejumlah daerah penyangga. Di Bandung, masyarakat dapat mendatangi Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, warga Bekasi dapat memanfaatkan layanan di Burger King Harapan Indah pada pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Untuk masyarakat Bogor, layanan tersedia di Mall BTM dan Yogya Dramaga yang beroperasi pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa KTP yang masih aktif, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dan hasil tes psikologi.Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM secara lebih mudah tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.