Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tinggal tiga hari lagi. Masyarakat masih bisa memanfaatkan program ini untuk menghapuskan denda keterlambatan dan mendapatkan keringanan biaya administrasi kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Dengan program ini, denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak dihapuskan, sehingga memberi kesempatan warga Yogya untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan. Namun, perlu dicatat program ini hanya mencakup penghapusan denda, bukan pembebasan pokok pajak atau biaya lainnya. Pemutihan Pajak Kendaraan DIY 2025. Adapun denda yang dihapus meliputi: Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja tahun-tahun sebelumnya Sementara, wajib pajak tetap harus membayar: Pokok pajak tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya SWDKLLJ tahun berjalan dan tunggakan sebelumnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) PNBP seperti biaya BPKB, STNK, dan TNKB Dengan demikian, pembebasan yang diberikan hanya berlaku untuk denda administratif, bukan pokok pajak maupun biaya reguler lainnya. Untuk mengikuti pemutihan PKB ini, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran khusus, program ini secara otomatis berlaku di sistem Samsat selama periode pemutihan. Wajib pajak cukup datang ke Samsat terdekat dan menyiapkan dokumen berikut sesuai jenis pembayaran. Adapun untuk persyaratan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, sebagai berikut: 1. Persyaratan Pembayaran Pajak Tahunan Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan: STNK asli Kartu identitas asli pemilik kendaraan (KTP/KK/SIM/Paspor) Untuk kendaraan milik instansi/badan usaha: surat permohonan pengesahan STNK kepada Kasatlantas Fotokopi seluruh berkas (masing-masing 1 lembar, berlaku di Samsat Induk Sleman dan Samsat Pembantu Maguwoharjo) Selain datang langsung, pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui: Aplikasi SIGNAL Go Tagihan Tokopedia Indomaret BPD DIY Mobile 2. Persyaratan Pembayaran Pajak Lima Tahunan Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, dokumen yang harus dibawa: Kartu identitas asli (KTP/KK/SIM/Paspor) beserta fotokopi (masing-masing 2 lembar) STNK asli dan fotokopi (2 lembar) BPKB asli dan fotokopi Jika BPKB masih menjadi agunan: sertakan surat keterangan BPKB sebagai agunan dan fotokopi BPKB Kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik, atau cukup menyerahkan berkas cek fisik jika sudah dilakukan di lokasi lain Kemudian untuk mengecek jumlah tagihan pajak kendaraan dengan plat AB, masyarakat dapat mengakses situs Samsat Sleman di alamat https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.