Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi kembali arah pemberian insentif kendaraan listrik, khususnya untuk memperbesar dukungan terhadap angkutan umum. Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan subsidi kendaraan listrik pribadi. Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan kebijakan transisi energi sektor transportasi saat ini masih menghadapi persoalan ketimpangan prioritas. Menurut dia, insentif kendaraan pribadi belum menyentuh akar persoalan mobilitas perkotaan, yakni keterbatasan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah Kabupaten Bogor berencana memperluas jaringan lanyanan rute bus litstrik hingga tembus Depok dan kawasan Puncak. “Meskipun pemerintah telah memberikan insentif pengurangan PPN dari 11 persen menjadi 1 persen bagi bus listrik ber-TKDN minimal 40 persen,” ujar Djoko, kepada Kompas.com (13/9/2026). “Harga belinya yang relatif tinggi masih menjadi kendala utama bagi sejumlah pemerintah daerah dalam mengadopsi angkutan umum ramah lingkungan ini,” kata dia. Di sisi lain, pemerintah kabarnya mengalokasikan anggaran hingga Rp 3 triliun untuk subsidi Rp 3 juta per unit guna mendukung target satu juta sepeda motor listrik. Djoko menilai anggaran tersebut akan memberikan dampak yang lebih besar jika sebagian dialihkan untuk membangun sistem transportasi umum di berbagai daerah. Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua. Dampak Sistemik Menurut Djoko, pemberian insentif bus listrik memiliki dampak sistemik karena satu unit kendaraan dapat digunakan oleh ribuan penumpang setiap hari. Dengan demikian, subsidi negara tidak hanya membantu operator, tetapi juga masyarakat dari berbagai kelompok pendapatan. Bus listrik juga berpotensi mengurangi kepadatan lalu lintas. Satu bus berkapasitas besar disebut mampu menggantikan sekitar 40-60 sepeda motor di jalan. Bus listrik melayani masyarakat di IKN Selain mengurangi jumlah kendaraan, peralihan masyarakat dari sepeda motor ke angkutan umum juga dapat berdampak terhadap keselamatan lalu lintas. Djoko mencatat sekitar 75 persen kecelakaan di Indonesia didominasi sepeda motor. "Subsidi APBN/APBD untuk bus listrik dapat dinikmati oleh ribuan orang per unit setiap harinya," ujar Djoko. Dari sisi lingkungan, penggunaan bus listrik juga dinilai lebih efisien karena satu kendaraan melayani banyak penumpang. Pengurangan kendaraan pribadi di jalan sekaligus dapat membantu menekan emisi dan polusi udara perkotaan. Bus Listrik Transjakarta buatan Karoseri Laksana Angkutan Umum Masih Terbatas Urgensi dukungan pemerintah semakin terlihat dari cakupan transportasi umum berskema Buy The Service (BTS) yang masih terbatas. Saat ini baru sekitar 8,3 persen atau 46 dari 552 pemerintah daerah yang mengembangkan sistem transportasi umum dengan skema tersebut. Cakupannya baru mencapai 13 dari 38 provinsi, dengan 19 dari 98 kota dan 16 dari 416 kabupaten. Program Teman Bus yang dikelola Kementerian Perhubungan melalui skema BTS sebelumnya mendapatkan dukungan APBN. Namun, anggarannya terus mengalami penurunan setelah mencapai puncak pada 2023. Sasis bus listrik MG B12E, buat bus perkotaan Anggaran BTS tercatat Rp 51,83 miliar pada 2020, kemudian meningkat menjadi Rp 312,25 miliar pada 2021. Nilainya mencapai Rp 552,91 miliar pada 2022 dan Rp 582,98 miliar pada 2023. Setelah itu, anggaran turun menjadi Rp 437,89 miliar pada 2024, Rp 177,49 miliar pada 2025, dan hanya Rp 82,67 miliar pada 2026. Djoko menilai pengalaman sejumlah negara menunjukkan elektrifikasi transportasi akan lebih efektif jika angkutan umum ditempatkan sebagai prioritas. Kabin bus listrik Persija hasil kerja sama Karoseri Laksana dengan Hyundai Karena itu, pemerintah dinilai perlu mengarahkan kembali sebagian insentif kendaraan listrik untuk memperkuat armada bus listrik, infrastruktur pengisian daya, serta keberlanjutan operasional angkutan umum di daerah. Langkah tersebut bukan hanya soal elektrifikasi kendaraan, tetapi juga menyangkut pengurangan kemacetan, keselamatan, kualitas udara, hingga pemerataan akses mobilitas masyarakat.