JAKARTA, KOMPAS.com - Membeli mobil bekas dari perusahaan, instansi, atau hasil lelang memang sering menawarkan harga yang lebih menarik. Namun, di balik itu ada aspek penting yang kerap luput diperhatikan calon pembeli, yakni kelengkapan dokumen pendukung yang menentukan kemudahan balik nama dan keamanan kepemilikan kendaraan di kemudian hari. Menurut Gazoel Amin, pemilik jasa inspeksi Bantu Cek, pembeli mobil bekas non-perorangan wajib memastikan adanya surat pelepasan hak atau surat keterangan pelepasan kendaraan dari pemilik sebelumnya. "Surat pelepasan hak ini wajib diminta kalau beli mobil bekas dari perusahaan, instansi, atau lelang. Tujuannya supaya saat balik nama atau ketika mobil mau dijual lagi, tidak ada masalah secara administrasi," katanya kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026). Gazoel menjelaskan, tanpa surat tersebut, proses balik nama berpotensi terkendala karena data kepemilikan kendaraan masih tercatat atas nama badan usaha atau instansi sebelumnya. Ilustrasi menandatangi surat. Kondisi ini bisa menyulitkan pemilik baru saat mengurus pajak, mutasi, hingga penjualan kembali. Selain surat pelepasan hak, ia mengingatkan agar pembeli melakukan pengecekan dokumen kendaraan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya sebatas memastikan dokumen ada, tetapi juga meneliti detail fisik dokumen tersebut. "Dokumen harus dicek secara detail, mulai dari font tulisan, apakah ada bekas tip-ex, bekas kerikan, sampai kondisi halaman-halamannya," ujar Gazoel. Ia juga menekankan pentingnya memastikan keaslian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Salah satu ciri utama BPKB asli adalah adanya watermark atau hologram Tribrata Polri yang muncul di setiap halaman. "Di setiap halaman BPKB asli itu harus ada watermark Tribrata Polri, termasuk di halaman identitas kendaraan. Kalau tidak ada, patut dicurigai," katanya. Selain watermark, Gazoel menyebut BPKB asli memiliki benang jahit berwarna merah di bagian tengah halaman. Benang tersebut akan memantulkan cahaya ketika disorot menggunakan sinar ultraviolet (UV). Untuk membantu proses pengecekan, pembeli disarankan menggunakan senter UV. Alat ini memudahkan identifikasi watermark dan fitur keamanan lain pada dokumen kendaraan. Dengan memastikan kelengkapan surat pelepasan hak dan keaslian dokumen kendaraan, pembeli mobil bekas dari perusahaan atau lelang dapat meminimalkan risiko masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang