Masih ingat EMMO? Brand motor listrik yang produknya dipakai untuk kendaraan operasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Kini, mereka fokus memperluas jaringan dealer-nya. Bukan hanya di Pulau Jawa, melainkan di Papua!Disitat dari laman resminya, Jumat (5/6), EMMO bakal membuka 12 dealer motor listrik dalam waktu dekat. Bahkan, mereka turut menyantumkan lokasi dan kontak secara detail. Menariknya, dari 12 titik tersebut, enamnya berada di Papua. Enam dealer yang akan beroperasi di Papua bertempat di Mimika, Wamena, Sorong, Monokwari, Merauke dan Jayapura. Sementara enam dealer lainnya terpusat di Pulau Jawa seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.dealer motor listrik MBG Emmo di Grogol, Jakarta Barat. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.comSeluruh dealer tersebut, selain yang di Bogor, dikasih keterangan coming soon atau 'segera hadir'. Namun, tak ditulis secara pasti, kapan fasilitas itu benar-benar melayani pembelian dan perbaikan kendaraan.Sebelumnya, kami sempat mengunjungi dealer EMMO yang bertempat di Jakarta Barat (Jakbar). Namun, ketika itu, fasilitas tersebut belum benar-benar selesai dibangun. Padahal, distribusi kendaraan pelan-pelan sudah dimulai.Motor listrik EMMO kembali menjadi perbincangan setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana terbukti melakukan markup saat melakukan pengadaan motor operasional MBG. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1 triliunan untuk 21 ribuan unit kendaraan.Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan motor listrik tersebut sudah terlanjur didistribusikan ke berbagai daerah. Sehingga, Kejaksaan Agung tidak melakukan penyitaan untuk barang bukti."Enggak (disita), kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," kata Syarief.Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga pengadaan motor listrik tersebut tak berjalan sesuai aturan. Vendor pemenang proyek bahkan diklaim tak memenuhi syarat."Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp 1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.