
- Polisi mempersilakan pemilik yang ingin memodifikasi motornya, asal sesuai regulasi.
Tetapi Polisi juga mengingatkan, kalau pelat nomor baiknya biarkan orisinal saja tanpa tambahan ini dan itu.
Baik diubah font tulisannya, maupun ditempeli lakban atau alat lain untuk menutupinya.
Sebab tindakan yang sengaja mengaburkan huruf dan angka pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik termasuk tindak pidana.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, apabila didapati pengendara yang menutupi pelat nomor maka akan diberikan tindakan berupa edukasi peringatan dari pihak kepolisian.
"Apabila anggota di lapangan menemukan kasus seperti itu, maka mereka melakukan edukasi peringatan sebagai bentuk tindakan," kata Ojo, saat dihubungi beberapa waktu lalu menukil Kompas.com.
Menurut Ojo, pihaknya akan melakukan tindakan secara bertahap. Mulai dari edukasi, sosialisasi hingga yang terakhir adalah penindakan berupa tilang.
Perlu dicatat, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki aturan hukum tersendiri.
Source: Motor Boleh Dimodifikasi, Tapi Kalau Pelat Nomor Biarkan Orisinal Tanpa Tambahan Ini dan Itu