Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Wira Arizona, menjadi sorotan publik usai melakukan tuntutan terhadap videografer Amsal Sitepu. Dalam kasus Amsal, Wira bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Bicara otomotif, ini isi garasi Wira Arizona.Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wira tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 2.302.598.039. Harta itu dilaporkan pada 16 Maret 2026/Periodik - 2025 dengan jabatan sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Dari total harta kekayaan tersebut, sekira Rp 1.200.000.000 berbentuk tanah dan bangunan, kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 478.500.000, kas dan setara kas sebesar Rp 74.098.039. Sementara untuk harta alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 550.000.000, bentuknya berupa mobil Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 dengan status hibah tanpa akta.Dikutip dari detikSumut, videografer Amsal Sitepu didakwa melakukan korupsi sebesar Rp 202 juta dari proyek pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kasus ini berawal saat Amsal memberikan proposal kepada kepala desa untuk dibuatkan profil desa di zaman pandemi Covid-19."Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV. Promiseland berdasarkan akta Perseroan Komanditer Nomor 233 tanggal 08 November 2019 menemui masing-masing kepala desa. Berada di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran untuk menawarkan dan memberikan proposal pembuatan video profil desa," tulis dakawaan jaksa yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026).Di proposal tersebut, Amsal mengakukan anggaran pembuatan profil desa mencapai Rp 30 juta untuk setiap desa. Kades (kepala desa) yang menyetujui proposal Amsal mengalokasikan anggaran tersebut dari dana desa.Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo menuntut Amsal Sitepu 2 tahun penjara dan dijatuhi denda serta uang pengganti (up)."Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara," ucap JPU Wira Arizona di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2026).Dalam pembelaannya, Amsal menyoroti lima item pekerjaan yang oleh jaksa disebut sebagai mark-up dan dinilai seharusnya bernilai nol, yakni concept/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Ia membantah penilaian tersebut."Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dubbing itu pekerjaan profesional dan bagian integral dari produksi audiovisual," tegasnya.Amsal juga menyinggung keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menurutnya telah terbantahkan di persidangan, namun tetap dijadikan dasar dalam tuntutan jaksa.Lebih jauh, ia menilai perkara yang menjeratnya seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana korupsi. Ia mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara."Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," ujarnya.Kasus ini pun akhirnya mendapatkan sorotan dari DPR RI. Komisi III DPR RI mengusulkan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.