Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp 1 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tarif Rp 1 tersebut berlaku pada Senin (17/8/2026) untuk layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. "Dengan kebijakan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih leluasa melakukan perjalanan untuk mengunjungi tempat wisata, menghadiri kegiatan kemerdekaan, maupun beraktivitas bersama keluarga,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026). Menurut Budi, pemberlakuan tarif khusus juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadikan transportasi publik sebagai pilihan mobilitas sehari-hari. Penggunaan angkutan umum secara bersama-sama dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi sekaligus menekan emisi dari sektor transportasi. “Selain lebih mudah dan terjangkau, penggunaan transportasi publik secara bersama-sama juga dapat membantu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan emisi dari sektor transportasi,” katanya. Berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Untuk Transjakarta, tarif Rp 1 berlaku pada layanan BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek. Sementara itu, tarif yang sama berlaku di seluruh layanan MRT Jakarta. Adapun untuk LRT Jakarta, tarif Rp 1 berlaku pada rute Velodrome-Pegangsaan Dua. Pembayaran tarif khusus tersebut dapat dilakukan menggunakan sejumlah metode pembayaran yang berlaku. Pengguna dapat memakai kartu uang elektronik, seperti Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI TapCash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard. Atau, lewat aplikasi JakLingko dan MyMRTJ. Ilustrasi penumpang MRT Jakarta Sejumlah Layanan Tetap Gratis Khusus layanan mikrotrans, Transjakarta Cares, layanan penugasan transportasi Jakarta lainnya, serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2018, tarif Rp 0 tetap berlaku. Ketentuan tersebut mengikuti aturan dan tarif awal yang berlaku pada masing-masing layanan. Budi berharap tarif khusus ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian selama momentum HUT RI, sekaligus menjadi kesempatan untuk mencoba transportasi publik. “Kebijakan tarif Rp 1 ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk merayakan HUT RI dengan lebih semarak sekaligus menjadikan transportasi publik sebagai pilihan utama dalam melakukan perjalanan di Jakarta,” tandasnya.