Fenomena stiker parkir berlangganan kembali menyedot perhatian publik. Namun, besaran tarif yang dinilai sangat murah ini menimbulkan pertanyaan soal efektivitasnya, baik dari sisi penerimaan daerah maupun fungsi pengendalian lalu lintas. Belum lama ini, sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan stiker parkir resmi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi yang mencantumkan tarif Rp 35.000 dengan masa berlaku satu tahun, yakni 2025/2026. Skema tersebut sontak memantik perbincangan, terutama jika dibandingkan dengan tarif parkir konvensional yang berlaku di banyak daerah lain. Parkir, dalam konteks perkotaan, bukan sekadar fasilitas, melainkan juga instrumen pengelolaan mobilitas. Menanggapi hal tersebut, Southeast Asia Director of Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Gonggomtua Sitanggang menilai, biaya stiker parkir Rp 35.000 per tahun relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan penerapan tarif tetap atau flat yang umum diberlakukan di parkir tepi jalan. "Sebagai contoh, mengambil contoh kasus di wilayah Jakarta, tarif parkir sepeda motor di tepi jalan sebesar Rp 2.000/jam, berdasarkan Pergub DKI Jakarta 31/2017," ujar Gonggomtua, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Dengan tarif tersebut, potensi pendapatan dari satu kendaraan saja sebenarnya cukup besar jika dihitung secara akumulatif. Terlebih di kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi, parkir menjadi salah satu sumber retribusi yang signifikan bagi pemerintah daerah. Sticker parkir berlangganan di Kabupaten Banyuwangi "Sebagai contoh, ITDP (2020) melakukan survei parkir di kawasan Jakarta Pusat yang menemukan bahwa estimasi pendapatan retribusi parkir per kendaraan dengan tarif tetap (flat) per hari mencapai Rp 2,87 juta/tahun," kata Gonggomtua. Menurutnya, jika angka tersebut dibandingkan dengan skema stiker parkir bebas parkir berbiaya sangat rendah, maka terlihat jurang perbedaan yang sangat lebar dari sisi potensi penerimaan. Kondisi ini menunjukkan adanya kehilangan nilai ekonomi yang seharusnya bisa dioptimalkan. "Dari asumsi tersebut, jelas terlihat selisih retribusi parkir yang sangat besar antara penerapan sticker bebas parkir dan penerapan tarif parkir yang sudah ada saat ini," ujarnya. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti kondisi lalu lintas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang kerap padat akibat bus Transjakarta parkir di pinggir jalan. Lebih jauh, Gonggomtua menekankan bahwa parkir tidak bisa dipandang semata-mata sebagai layanan murah bagi masyarakat. "Parkir adalah instrumen permintaan (demand) yang harus dikendalikan sehingga harus dinilai dengan biaya yang mencerminkan nilai ekonominya," ujar Gonggomtua. Ia menambahkan, apabila nilai ekonomi parkir dipatok terlalu rendah, dampaknya bukan hanya pada berkurangnya pemasukan daerah. Parkir di pinggir jalan sangat padat di Turin, Italia. "Jika nilai ekonominya dinilai sangat murah, Pemerintah Daerah kehilangan dua fungsi sekaligus, yaitu pendapatan daerah dan pengendalian lalu lintas," kata Gonggomtua. Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan tarif parkir idealnya dirancang seimbang, agar mampu mendukung keuangan daerah sekaligus menata mobilitas perkotaan secara berkelanjutan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang