BYD terus memperjuangkan nama brand Denza agar tetap bisa dipakai di Indonesia. Sebelumnya, nama Denza telah dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi, kemudian beralih ke PT Raden Reza Adi."Sekali lagi, kita belum menyampaikan bahwa kita menang atau kalah. Karena ini semua masih dalam proses, ada beberapa tahapan hukum lagi yang harus dilewati," ungkap Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, di Jakarta, Rabu (20/5/2026)."Itu semua memang lebih dikoordinasi dengan tim legal kami. Tapi pada intinya adalah kami menghormati keputusan-keputusan, yang telah ditetapkan oleh pengadilan," ujar Luther. Luther menegaskan, bahwa nama Denza seharusnya menjadi hak BYD. Di sisi lain, BYD Indonesia juga tidak menutup opsi lain seperti mengganti nama. Salah satu nama yang disiapkan adalah 'Danza'."Kami percaya harusnya yang menjadi hak dari BYD dalam hal ini, Denza, haruslah kembali kepada Denza dan kami tahu ini juga belum selesai. Walau situasi ini masih terlihat belum clear, kami telah mengamankan beberapa brand yang bisa kami pergunakan sebagai backup yaitu brand Danza," terang Luther."Tetapi kita usahakan bahwa brand ini (Denza) memang menjadi hak kita, harusnya dimiliki oleh kita," bilang dia.Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi BYD terkait sengketa merek Denza. Hal itu tertuang dalam putusan No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Putusan kasasi ini menyusul ditolaknya gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Pada April 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan BYD.Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar memutuskan antara lain:1. Menolak gugatan Penggugat (BYD) untuk seluruhnya2. Menghukum Penggugat (BYD) untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000.Setelah putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pihak BYD mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA menolak kasasi BYD Company Limited terkait putusan gugatan merek Denza."Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut," demikian Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025.Dalam putusan itu disebutkan, berdasarkan bukti, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi. Karenanya, gugatan BYD dinilai error in persona karena kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi, bukan milik PT Worcas Nusantara Abadi.