Ilustrasi STNK dan BPKB Banyak pemilik kendaraan mungkin pernah menyadari bahwa warna Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak selalu sama. Ada yang berwarna cokelat kehijauan, biru, hingga hitam pada edisi terbaru. Perbedaan tersebut bukan sekadar soal desain, melainkan memiliki fungsi khusus untuk membedakan jenis kendaraan dan meningkatkan keamanan dokumen. BPKB merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan administrasi, tampilan BPKB juga mengalami perubahan dari waktu ke waktu. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Selasa 9 Juni 2026, salah satu alasan warna BPKB dibuat berbeda adalah untuk membedakan kategori kendaraan. BPKB berwarna cokelat atau kehijauan umumnya digunakan untuk kendaraan pribadi, sedangkan warna biru diperuntukkan bagi kendaraan umum atau kendaraan niaga tertentu.Dengan adanya perbedaan warna tersebut, petugas lebih mudah melakukan identifikasi terhadap status kendaraan saat proses administrasi maupun pemeriksaan dokumen.Selain menunjukkan jenis kendaraan, warna BPKB juga dapat menjadi penanda periode penerbitannya. Korps Lalu Lintas Polri secara berkala melakukan pembaruan desain untuk meningkatkan keamanan dan menyesuaikan perkembangan teknologi.BPKB dengan sampul hitam merupakan desain yang lebih baru dibandingkan generasi sebelumnya yang banyak menggunakan warna abu-abu atau biru. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan sistem administrasi kendaraan bermotor.Faktor lain yang membuat warna BPKB berbeda adalah upaya pencegahan pemalsuan dokumen. Setiap generasi BPKB biasanya dibekali fitur keamanan yang semakin canggih, mulai dari penggunaan material khusus, barcode, hingga hologram dengan teknologi terbaru. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Pembaruan desain dan warna juga membantu membedakan dokumen asli dari dokumen palsu yang beredar di masyarakat. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk selalu memastikan kondisi BPKB tetap terjaga dan tidak mengalami kerusakan.Meski warna BPKB bisa berbeda-beda, fungsi utamanya tetap sama, yakni sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Selama dokumen diterbitkan secara resmi dan data yang tercantum sesuai, perbedaan warna tidak perlu dikhawatirkan.