Jutaan kendaraan bermotor di Jawa Tengah tercatat belum melunasi kewajiban pajak tahunannya. Akibatnya, nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut kini mencapai sekitar Rp 3 triliun. Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengatakan, jumlah kendaraan yang tercatat menunggak mencapai sekitar 4,5 juta unit sepeda motor dan lebih dari 565.000 unit mobil. Menurut Masrofi, total tunggakan tersebut terdiri atas potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,88 triliun dan opsen PKB untuk pemerintah kabupaten/kota senilai Rp 877 miliar. "Ya tunggakan di angka tersebut yang menjadi concern kami dan Pak Gubernur Jateng untuk menagihnya demi biaya pembangunan di Jateng," kata Masrofi dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/6/2026). Kondisi Kantor Samsat Sukoharjo, Jawa Tengah di hari keempat diberlakukanya program pemutihan pajak di Jateng "Angka tersebut harus ditagih agar tidak menjadi penerimaan yang hilang akibat tunggakan," lanjutnya. Besarnya nilai tunggakan tersebut menunjukkan masih banyak pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan. Padahal, pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi syarat untuk mempertahankan legalitas administrasi kendaraan. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau mengatakan, perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan merupakan bagian dari pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga pajak harus dibayarkan setiap tahunnya,” kata Prianggo kepada Kompas.com. Keterlambatan membayar pajak kendaraan dapat berujung pada STNK yang tidak diperpanjang sesuai masa berlakunya. Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, pemilik kendaraan berisiko terkena denda hingga penghapusan data kendaraan dari sistem registrasi. Lebih lanjut, kendaraan bermotor berpotensi dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan apabila STNK telah habis masa berlaku selama lima tahun dan tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku tersebut berakhir. Selain itu, pemilik kendaraan dengan STNK mati juga dapat dikenakan denda. Besaran denda disesuaikan dengan nilai pajak kendaraan bermotor, kewajiban pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta mengacu pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak atau notice STNK terakhir. Apabila pemilik kendaraan ingin mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati, maka harus dilakukan proses verifikasi dan identifikasi menggunakan STNK atau BPKB asli serta identitas pemilik kendaraan. “Namun jika database telah terhapus dari sistem regident ranmor, maka kendaraan tidak dapat registrasi kembali,” kata Prianggo. Ketentuan tersebut sesuai Pasal 74 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus dari registrasi tidak dapat diregistrasi kembali. Karena itu, pemilik kendaraan sebaiknya membayar pajak dan memperpanjang STNK tepat waktu agar status registrasi kendaraan tetap aktif dan terhindar dari risiko penghapusan data kendaraan secara permanen. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang