Beberapa daerah ada yang menerapkan sticker parkir berlangganan, seperti Kediri, Banyuwangi, Medan, dan lainnya. Tapi, untuk di Jakarta, kebijakan tersebut menghadapi beberapa tantangan. Menurut Institute for Transportation and Development Policy (ITDP), akar permasalahan parkir liar di jalan adalah kurangnya penegakan hukum terhadap ruang di tepi atau badan jalan yang digunakan sebagai parkir. Gonggomtua Sitanggang, Southeast Asia Director of ITDP, mengatakan, pemberlakuan sticker bebas parkir dengan tarif yang relatif jauh lebih murah dibanding tarif tetap (flat) per hari akan mendorong orang untuk berbondong-bondong mendapatkan sticker tersebut. Sehingga, mengakibatkan permintaan (demand) ruang parkir meningkat, padahal ruang parkir jumlahnya terbatas. Anggota Dishub saat masang stiker barcode parkir berlangganan di Jalan Multatuli, Kota Medan, Senin (1/7/2024) "Biaya parkir yang lebih murah juga akan mendorong orang untuk lebih banyak menggunakan kendaraan bermotor pribadi, ketimbang transportasi publik dan menimbulkan isu kemacetan lalu lintas dan polusi udara di perkotaan," ujar Gonggomtua, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. "Selain itu, penerapan sticker bebas parkir masih menghadapi beberapa celah struktural dalam penegakannya," kata Gonggomtua. Menurut Gonggomtua, beberapa celah yang dimaksud adalah verifikasi di lapangan yang tidak praktis. Sebab, petugas harus mengecek satu per satu kepemilikan sticker. Parkir Liar di Jakarta "Sticker tidak mengatur durasi parkir. Sehingga, berpotensi digunakan secara tidak wajar," ujar Gonggomtua. "Kemudian, pengguna kendaraan akan merasa berhak bisa parkir di mana saja. Sehingga, mempersulit untuk penegakan hukum pelanggaran parkir," kata Gonggomtua. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang