Jalan raya merupakan fasilitas umum yang terikat oleh aturan hukum dan etika. Sebagai pengguna jalan, salah satu hal dasar yang wajib dimiliki adalah kepatuhan terhadap aturan serta rasa empati kepada sesama. Namun, di lapangan masih sering dijumpai gerombolan atau rombongan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang secara sepihak meminta prioritas jalan. Ratusan motor memenuhi kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dalam acara konvoi Night Ride Ibu Kota pada Jumat (24/7/2026) malam lalu. Tidak jarang mereka memaksa pengguna jalan lain untuk menepi demi kelancaran rombongannya. Lantas, mengapa seseorang yang berada di dalam rombongan mendadak cenderung bertindak arogan? Ego dan Perilaku Impulsif Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menjelaskan bahwa fenomena ini berkaitan erat dengan dinamika psikologis saat orang berada di dalam kelompok. “Pada dasarnya, jika ada sekelompok orang berjalan bersama, rasa eksklusivitas akan mengalami eskalasi tanpa memandang usia atau jenis kelompoknya,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2026). Jusri menambahkan, perubahan persepsi tersebut memicu berbagai perilaku negatif. Pengendara cenderung menjadi lebih berani, ego meningkat, ingin tampil dominan, hingga bersikap impulsif. “Manakala kebersamaan itu bertemu dengan pihak lain yang dianggap tidak seirama, ini dinilai sebagai bentuk perlawanan atau 'musuh' yang harus disikat,” kata Jusri. Perilaku impulsif tersebut dapat terwujud secara verbal maupun non-verbal. Jusri mencontohkan tindakan tidak terpuji, seperti menunjukkan gestur mengacungkan jari tengah kepada pengguna jalan lain yang lebih tua, hanya karena terdorong rasa kesal dan marah sesaat. Ratusan warga Kampung Bola melakukan konvoi menjelang laga Argentina vs Mesir pada Selasa (7/7/2026) sore. Hak Pengguna Jalan Jusri mengingatkan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak yang setara saat memanfaatkan fasilitas jalan raya. Tidak ada rombongan sipil yang berhak mengeklaim jalan sebagai milik pribadi. “Pada intinya, semua pengguna jalan mempunyai hak yang sama. Kecuali tujuh kelompok pengguna jalan yang memang memperoleh hak utama sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ),” tutur Jusri. Adapun tujuh kendaraan yang mendapat prioritas tersebut di antaranya adalah pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, serta kendaraan pimpinan lembaga negara atau tamu negara. Rombongan kendaraan biasa atau touring tidak termasuk dalam daftar prioritas tersebut, sehingga wajib mematuhi aturan serta menghormati pengguna jalan lain.