Pemerintah memproyeksikan lonjakan arus kendaraan di jaringan Jalan Lintas Sumatera selama periode Angkutan Lebaran 2026. Peningkatan mobilitas ini diperkirakan terjadi seiring tingginya penggunaan kendaraan pribadi untuk perjalanan antardaerah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, kendaraan pribadi masih menjadi pilihan utama pemudik. Secara nasional, jumlah pengguna mobil pribadi diprediksi mencapai 76,24 juta orang. Gerbang tol Palembang. Di koridor Trans Sumatera non-tol, pergerakan diperkirakan mencapai sekitar 7,85 juta kendaraan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kepadatan di ruas arteri dan jalan penghubung antarwilayah. “Pada Trans Sumatra, arus kendaraan pribadi dan bus akan terkonsentrasi di dua koridor utama, yaitu Jalan Lintas Timur yang menghubungkan Lampung-Palembang-Jambi serta Jalan Lintas Tengah melalui Baturaja-Lahat-Lubuk Linggau dan melewati Sumatra Selatan, sebelum akhirnya ke beberapa provinsi seperti Jambi, Bengkulu, Sumatra Barat, Riau, Sumatra Utara, hingga Aceh," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026). "Oleh karena itu, perlu penguatan manajemen lalu lintas yang optimal, peningkatan pengawasan keselamatan, serta kesiapan sarana dan prasarana di setiap koridor strategis tersebut,” ujar Dudy. Sumatera Selatan menjadi salah satu titik krusial karena berada di koridor tengah Pulau Sumatera. Pergerakan masyarakat dari wilayah ini selama Lebaran diproyeksikan mencapai 3,87 juta orang, sedangkan arus masuk sekitar 3,85 juta orang. Menurut Dudy, arus masuk dan keluar wilayah tersebut diperkirakan meningkat dari arah Lampung dan Jambi, baik melalui Jalan Tol Trans Sumatera maupun jaringan jalan nasional. Selain jalur darat, pergerakan juga didukung moda lain seperti kereta api, angkutan udara, dan penyeberangan menuju Palembang dan sekitarnya. Gerbang Tol Bengkulu di Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Untuk menjaga kelancaran lalu lintas, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah pengendalian. Di antaranya pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih melalui Surat Keputusan Bersama lintas kementerian dan Kepolisian, serta penertiban kendaraan over dimension over load (ODOL). Pemerintah daerah juga diminta mengantisipasi potensi hambatan lalu lintas seperti pasar tumpah, aktivitas di kawasan wisata, serta titik rawan bencana yang berisiko mengganggu arus kendaraan selama periode mudik dan balik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang