Kendaraan bermotor hasil kustomisasi berpeluang digunakan secara legal di jalan raya melalui implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Ketua Tim Substansi Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Riftayosi Nursatyo Sudjoko, mengatakan regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi kendaraan modifikasi agar memenuhi standar keselamatan dan administrasi. “Kendaraan kustom adalah kendaraan yang tidak diproduksi massal dan mengalami perubahan fisik dari bentuk awalnya. Pengajuan legalitas harus berbasis kendaraan donor yang memiliki dokumen resmi,” ujar Riftayosi dalam keterangannya, Selasa (10/1/2026). Motor Modifikasi di IIMS 2026 Syarat Pengajuan Legalitas Menurut dia, syarat utama pengajuan legalitas adalah kepemilikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB, serta hasil verifikasi fisik dari kepolisian untuk memastikan kendaraan bukan hasil tindak pidana. Selain kelengkapan dokumen, kendaraan kustom juga harus memenuhi persyaratan teknis. Ada sembilan aspek utama yang menjadi perhatian, meliputi rangka, sistem penggerak, transmisi, suspensi, jarak sumbu roda, lebar jejak, berat kendaraan, dan struktur sumbu roda. Setiap kendaraan kustom akan menjalani pengujian secara individual melalui proses Sertifikat Uji Tipe (SUT). Hasil uji tersebut menjadi dasar penetapan kelayakan kendaraan untuk digunakan di jalan umum. “Setiap unit diuji satu per satu, karena kendaraan kustom tidak diproduksi massal,” kata Riftayosi. modifikasi ke Toyota GR Yaris Legalitas Bengkel Kustom Proses legalisasi juga mensyaratkan bengkel pembuat kendaraan kustom telah memiliki sertifikasi dari Kementerian Perhubungan. Bengkel yang telah tersertifikasi berhak mengajukan uji tipe kendaraan. “Legalitas bengkel menjadi pintu masuk agar kendaraan hasil kustom bisa diakui secara resmi,” ujarnya. Sosialisasi di IIMS 2026 Sosialisasi terkait sertifikasi bengkel dan legalisasi kendaraan kustom dilakukan Kementerian Perhubungan dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di booth MWM Custom Indonesia. Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa sertifikasi dan pengujian kendaraan kustom bertujuan memberikan kepastian hukum serta memastikan keselamatan pengguna jalan. Melalui penerapan PM 45/2023, pemerintah membuka peluang bagi kendaraan kustom untuk memiliki status legal, selama memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditetapkan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang