Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa arah pengembangan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Indonesia telah disusun secara bertahap hingga 2030-an. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden 79/2023, yang diperkuat dengan aturan turunannya melalui Peraturan Menteri Perindustrian. “Pemerintah sudah menyiapkan arah pengembangan kendaraan listrik dari 2023 sampai 2030-an,” ujar Setia dikutip dalam acara EVolution Indonesia Forum, Selasa (3/2/2026). Ilustrasi mobil listrik. Roadmap Pengembangan EV Menurut dia, Kemenperin membagi roadmap pengembangan EV ke dalam tiga fase utama. Tahap pertama berlangsung pada 2023–2026, tahap kedua pada 2026–2029, dan tahap ketiga setelah 2030. Setia menjelaskan, saat ini Indonesia tengah memasuki masa transisi dari tahap pertama menuju tahap kedua. Di fase awal, pemerintah fokus memperkenalkan teknologi kendaraan listrik, menarik investasi, serta membangun infrastruktur pendukung. Ilustrasi mobil listrik merek Hyundai yang dipamerkan Selain itu, produsen juga mulai melakukan produksi kendaraan listrik di dalam negeri sesuai ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian izin impor kendaraan utuh atau completely built up (CBU) dengan komitmen pembangunan pabrik di Indonesia, yang berlaku hingga akhir 2025. “Skema impor CBU ini disertai kewajiban investasi, sehingga produsen tetap membangun basis produksi di dalam negeri,” kata Setia. Penguatan Ekosistem Memasuki tahap kedua pada 2026–2029, pemerintah menargetkan penguatan ekosistem industri kendaraan listrik. Pada periode ini, Kemenperin menetapkan target TKDN di atas 60 persen, seiring dengan peningkatan realisasi investasi dan kesiapan rantai pasok nasional. Sementara pada tahap ketiga, setelah 2030 diarahkan untuk memperkokoh industri kendaraan listrik yang telah terbentuk. Pabrik mobil PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Jawa Barat. Sepanjang fase ini, pemerintah menargetkan tingkat kandungan lokal dapat mencapai 80 persen, setara dengan ekosistem kendaraan konvensional yang sudah matang. “Ini merupakan gambaran besar pengembangan kendaraan listrik di Indonesia dan sampai sekarang masih berjalan sesuai rencana,” ujar Setia. Ia menambahkan, sejumlah investasi sudah mulai terealisasi. Beberapa produsen, seperti VinFast dan BYD, telah membangun atau menyiapkan fasilitas produksi di Tanah Air. Selain itu, skema impor berbasis komponen juga mulai berjalan, di mana sebagian suku cadang diproduksi di dalam negeri. Menjaga Daya Saing Terkait upaya menjaga daya saing industri EV nasional, Setia menegaskan bahwa pemerintah mengusung pendekatan teknologi terbuka. Fokus utama kebijakan tetap pada pengembangan kendaraan rendah emisi. “Prinsipnya adalah mendukung kendaraan rendah emisi. Semua jenis teknologi akan difasilitasi pemerintah, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai,” kata dia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang