— Video seorang pria yang merokok sambil mengemudikan mobil di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram Tangsel.life, pria tersebut terlihat mendapat teguran dari warga karena merokok saat mengendarai mobil. alih menerima teguran, pria itu justru mempertanyakan aturan yang melarang pengemudi merokok saat berkendara. Ia meminta pengendara motor menunjukkan undang-undang yang secara khusus melarang aktivitas tersebut. Pria tersebut juga membantah teguran warga dengan alasan dirinya hanya mengeluarkan asap rokok dan tidak membuang abu rokok. Ganggu Konsentrasi Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, persoalan tersebut sebaiknya tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya aturan hukum yang secara khusus menyebut larangan merokok saat mengemudi. Menurut dia, pengemudi juga harus mempertimbangkan aspek antisipasi dan empati ketika berada di ruang publik. “Terlepas dari soal ada atau tidaknya aturan hukum, ketika berada di ruang publik, ada aspek lain, yaitu antisipasi dan empati," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (14/9/2026). “Kalau kita merokok, berarti kita akan mengganggu konsentrasi dan kita tidak bisa mengantisipasi. Karena sepersekian detik pun sangat penting ketika kita harus mengambil keputusan dengan tepat dan cepat," ujarnya. Jusri menjelaskan, merokok bukan hanya aktivitas mengisap rokok. Pengemudi juga harus melakukan sejumlah aktivitas lain, mulai dari mengambil rokok, menyalakannya, hingga mencari atau mengatur posisi rokok. Aktivitas tersebut berpotensi mengalihkan perhatian dari kondisi jalan. “Nah, merokok itu termasuk aktivitas. Salah satunya mengambil rokok, menyalakan rokok, mencari asap, mengisap rokok, atau melakukan berbagai aktivitas lainnya. Ini akan mengurangi konsentrasi. Distracted driving," katanya. Tidak ada tingkat paparan asap rokok yang aman. Perokok pasif, bahkan untuk paparan yang singkat, dapat membahayakan kesehatan. Peraturan Jusri merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat (1). “Pasal 106 itu mengatakan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," ujarnya. Adapun ancaman sanksi terdapat dalam Pasal 283 apabila aktivitas yang dilakukan menyebabkan gangguan konsentrasi. Adapula Pasal 105 yang mengatur kewajiban untuk berperilaku tertib. Secara ketentuan memang tidak ada pasal yang secara eksplisit menuliskan “dilarang merokok sambil mengemudi,” Namun pengemudi tetap dapat dikenai ketentuan mengenai gangguan konsentrasi apabila aktivitas tersebut terbukti mengganggu kemampuan mengemudi. Dalam praktiknya, penilaian apakah unsur pelanggaran terpenuhi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila masuk proses peradilan, hakim. “Jadi, salah atau benar tentunya hakim yang menentukan," kata Jusri. Ilustrasi merokok saat berkendara. Penelitian terbaru menunjukkan merokok tidak hanya merusak paru-paru, tetapi juga dapat meningkatkan risiko demensia hingga dua kali lipat melalui gangguan pada otak. Pasal yang berlaku Pasal 106 Ayat (1) Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi. Pasal 283 Ketentuan mengenai sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut mengatur bahwa pengemudi yang berkendara secara tidak wajar, melakukan kegiatan lain, atau berada dalam kondisi yang mengakibatkan gangguan konsentrasi saat mengemudi dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000. Pasal 105 Selain itu, Pasal 105 UU LLAJ mengatur kewajiban setiap pengguna jalan untuk berperilaku tertib serta mencegah perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.