Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia sering dipertanyakan dari sisi keadilan. Sebagian masyarakat menilai sudah ada perbaikan, sementara sebagian lain masih merasakan ketimpangan di lapangan. Secara sistem, aturan lalu lintas di Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas dan tertulis. Undang-undang, peraturan turunan, serta sanksi telah dirancang untuk berlaku sama bagi semua pengguna jalan. Hanya saja masih sering dijumpai oknum petugas yang menerapkan hukum tak adil. Masih ada beberapa pengendara yang dianggap spesial seperti kendaraan milik aparat kepolisian, pejabat atau TNI. Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving (JDDC) mengatakan adanya abuse of power atau penyalahgunaan wewenang kerap dijumpai, secara tak langsung bisa menimbulkan demotivasi bagi pengendara lain. “Kelemahan petugas dalam menegakkan hukum secara adil saat ini ditanggulangi dengan diterapkannya tilang elektronik (ETLE). Sistem ini mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga menekan praktik pungutan liar dan tebang pilih,” ucap Jusri kepada KOMPAS.com, Kamis (29/1/2026). Namun, hal itu belum tentu membuat masyarakat puas dan bisa mengubah persepsi bahwa penegakkan hukum lalu lintas di Indonesia sudah adil. Satlantas Polres Jember memberikan arahan sebelum tes pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Menurut Jusri, semua pengguna jalan baik plat merah, hijau atau lainnya, tak sepatutnya mendapatkan hak spesial dengan tidak menindak pelanggaran yang dilakukan. “Sesama pengguna jalan harusnya sama di mata hukum, penegakkan hukum yang tak adil bisa memunculkan demotivasi pengendara lain untuk tertib, persepsi ini harus diubah, caranya dengan bukan mengurangi porsi tilang manual,” ucap Jusri. Justru seharusnya, Polri menunjukkan tajinya dalam hal penegakkan hukum lewat edukasi saat proses tilang manual berlangsung. Pemilik mobil pribadi (berpakaian biru) yang viral di Kota Malang mencopot penggunaan lampu belakang menyilaukan dan membahayakan pengendara lain. Kelemahan tersebut, seharusnya bukan dijadikan alasan untuk mengurangi porsi tilang manual, mengingat saat ini sistem tilang elektronik masih terbatas jumlah kamera ETLE. Selain itu, masyarakat juga masih butuh pengawasan langsung dari petugas. Di area yang terpantau ETLE, penegakan hukum terasa lebih objektif karena pelanggaran dinilai berdasarkan rekaman kamera, bukan penilaian subjektif petugas di lapangan. “Namun, keadilan belum sepenuhnya dirasakan karena penerapan hukum masih belum konsisten. Pelanggaran yang sama bisa ditindak di satu lokasi, tetapi dibiarkan di lokasi lain,” ucap Jusri. Ilustrasi lampu strobo Diskresi petugas menjadi salah satu titik rawan. Diskresi seharusnya digunakan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas, tetapi dalam praktiknya terkadang disalahgunakan. Masalah lain adalah persepsi “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Masyarakat kecil sering merasa mudah ditindak, sementara kendaraan berpengaruh atau pelanggaran besar kadang lolos dari penindakan. “Tilang manual sendiri sangat bergantung pada integritas individu petugas. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi negosiasi dan ketidakadilan tetap terbuka,” ucap Jusri. Selain faktor aparat, budaya masyarakat juga berperan besar. Banyak pelanggar masih mencari “jalan damai” dan menganggap pelanggaran lalu lintas sebagai hal sepele. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aturan, tetapi juga pada mentalitas, pengawasan, dan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Kesimpulannya, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia sedang menuju arah yang lebih adil, tetapi belum sepenuhnya tercapai. Kombinasi sistem yang transparan, pengawasan ketat, aparat berintegritas, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua pengguna jalan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang