Ada moge Harley-Davidson dilelang mulai Rp 70 jutaan. Tapi jangan kaget sama pajak tahunannya ya!Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) akan melelang moge Harley-Davidson milik terpidana. Moge itu bakal dilelang mulai nilai limit Rp 70 jutaan. Artinya, kalau kamu mau ikut lelang, harga penawaran terendahnya sebesar Rp 71.547.600. Unit lelang yang dimaksud berupa Harley-Davidson tipe FLHTC tahun 2003. Motor itu tak dilengkapi BPKB dan juga STNK. Namun demikian, pelat nomornya masih tersemat yaitu B 6666 WEW. Kalau tertarik, kamu harus menyetorkan uang jaminan senilai RP 7.154.760. Ditelusuri dalam laman Samsat Banten, pajak motor itu belum dibayar selama 4 tahun 2 bulan 17 hari. Pajaknya jatuh tempo pada 13 Februari 2027. Adapun pajak yang harus dibayarkan saat ini sebesar Rp 17,503 juta.Pajak itu termasuk denda karena telat membayar selama 4 tahunan. Rincian pajaknya sebagai berikut.PKB Pokok: Rp 8,445 jutaPKB Denda: Rp 1,546 jutaOpsen PKB Pokok: Rp 5,575 jutaOpsen PKB Denda: Rp 1,022 jutaSWDKLLJ Pokok: Rp 415 ribuSWDKLLJ Denda: Rp 340 ribuPenerbitan STNK: Rp 100 ribuPenerbitan pelat nomor: Rp 60 ribuAdapun kalau tanpa denda, pajak tahunannya hanya sekitar Rp 14,435 juta. Tertulis penawaran dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang (lelang.go.id) sampai dengan batas akhir penawaran Kamis 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB. Tertulis juga bahwa pelaksanaan aanwijzing pada tanggal 18 Mei 2026. Untuk sementara lelang unit ini belum dibuka. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan barang-barang yang dilelang berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil lelang akan disetor ke kas negara."Yang jelas aset-aset yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan aset tersebut berasal dari kasus tindak pidana dan hasil lelangnya akan disetor ke kas negara," kata Anang dikutip detikNews.Anang tak menjelaskan detail objek lelang terdiri atas kasus apa saja. Dia hanya mengatakan barang-barang tersebut di antaranya terdiri atas terpidana kasus korupsi tata kelola timah, ASABRI, hingga penipuan robot trading."Ada yang berasal dari kasus Harvey Moeis dkk, ada dari kasus Jimmy Sutopo, Doni Salmanan, dan lain-lain," tutur Anang.