Genap (Gage) Jakarta yang telah berjalan sekitar satu dekade mulai menghadapi pertanyaan mengenai efektivitasnya dalam mengatasi kemacetan. Setelah menggantikan sistem 3-in-1 pada 2016, Gage memang masih berperan mengendalikan kepadatan kendaraan di sejumlah koridor utama. Namun, persoalan lalu lintas Jakarta semakin kompleks. Kemacetan tidak hanya terjadi di ruas yang menerapkan Gage, tetapi juga bergeser ke jalan alternatif. Kondisi ini membuat evaluasi terhadap keberlanjutan kebijakan Gage menjadi penting. Ilustrasi lalu lintas, kondisi transportasi publik di Jakarta. Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan sementara pada 18?24 Maret 2026 selama libur Nyepi dan Idul Fitri. Secara teknis, Gage dapat menekan volume kendaraan pada jam sibuk di koridor tertentu seperti Jalan Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Namun, kebijakan tersebut tidak serta-merta mengurangi jumlah kendaraan secara keseluruhan. Kepadatan justru dapat berpindah ke jalan kolektor maupun jalan lingkungan yang tidak menerapkan Gage. Selain itu, aturan tersebut hanya menyasar mobil, sementara sepeda motor yang jumlahnya terus bertambah tidak terkena pembatasan serupa. Gerbang Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura ERP Bisa Jadi Pengganti Ganjil-Genap Setelah diterapkan bertahun-tahun, masyarakat juga semakin mampu beradaptasi dengan aturan Gage. Salah satunya dengan memiliki lebih dari satu mobil dengan pelat nomor berbeda agar tetap dapat berkendara setiap hari. Adaptasi lainnya adalah mengubah waktu perjalanan, yakni berangkat sebelum aturan berlaku atau pulang setelah jam pembatasan berakhir. Ada pula risiko penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari penindakan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan berdasarkan nomor pelat memiliki sejumlah celah. Karena itu, jika Gage nantinya dihentikan, Jakarta membutuhkan instrumen pengendalian lalu lintas yang lebih langsung. Aturan Ganjil Genap Jakarta Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Berbeda dengan Gage yang membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat, ERP menerapkan disinsentif ekonomi kepada kendaraan yang melintas pada waktu dan kawasan tertentu. “Keberanian untuk beralih dari Ganjil-Genap menuju skema yang lebih fundamental, seperti ERP dan penguatan disinsentif parkir, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan keharusan,” ujar Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi T. Sipil dan Dewan Penasihat MTI Pusat, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026). Dengan mekanisme tersebut, keputusan menggunakan kendaraan pribadi akan mempertimbangkan biaya perjalanan. Kepemilikan dua mobil maupun pergantian pelat tidak lagi menjadi cara untuk menghindari pembatasan. Ilustrasi ganjil genap di Jakarta. Parkir Mahal Harus Diimbangi Transportasi Publik ERP juga perlu berjalan beriringan dengan kebijakan tarif parkir progresif. Kawasan pusat bisnis yang sudah memiliki akses transportasi umum dapat menerapkan tarif parkir lebih tinggi untuk mengurangi daya tarik penggunaan kendaraan pribadi. Namun, kebijakan pembatasan kendaraan tidak akan efektif jika masyarakat tidak memiliki pilihan transportasi yang memadai. Karena itu, penguatan transportasi publik menjadi bagian penting dari perubahan kebijakan. Integrasi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta layanan pengumpan perlu terus diperkuat, terutama untuk menjawab persoalan first mile dan last mile. Bus Transjakarta