Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap Istilah tilang sudah sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia, khususnya para pengguna kendaraan bermotor. Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa kata tilang sebenarnya merupakan singkatan resmi dalam bahasa Indonesia. Dikutip VIVA Otomotif dari Daihatsu, Sabtu 9 Mei 2026, tilang adalah kependekan dari Bukti Pelanggaran. Istilah tersebut digunakan aparat kepolisian sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di jalan raya. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Penerapan tilang sendiri bertujuan menciptakan ketertiban dan meningkatkan keselamatan berkendara. Pelanggaran yang dikenai tilang cukup beragam, mulai dari menerobos lampu merah, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.Penggunaan surat tilang di Indonesia sudah berlangsung sejak era 1960-an. Saat itu, angka pelanggaran lalu lintas mulai meningkat sehingga diperlukan sistem penindakan yang lebih terstruktur untuk menjaga ketertiban di jalan.Aturan mengenai tilang kemudian diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam praktiknya, surat tilang ternyata memiliki dua jenis warna yang berbeda, yakni merah dan biru. Masing-masing memiliki fungsi dan proses penyelesaian yang tidak sama.Surat tilang merah biasanya diberikan kepada pelanggar yang merasa tidak melakukan kesalahan atau ingin membela diri. Pengendara nantinya harus mengikuti sidang di pengadilan untuk menentukan keputusan akhir terkait pelanggaran tersebut.Sementara surat tilang biru diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahannya. Dalam kondisi ini, pelanggar dapat langsung membayar denda sesuai ketentuan tanpa harus mengikuti proses persidangan panjang.Seiring perkembangan teknologi, sistem tilang di Indonesia juga mengalami perubahan besar. Selain tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, kini polisi juga menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).Sistem ETLE memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di sejumlah ruas jalan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Kamera tersebut aktif selama 24 jam dan mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Beberapa pelanggaran yang dapat tertangkap kamera ETLE antara lain tidak memakai sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, melanggar batas kecepatan, hingga menerobos lampu merah.Kehadiran tilang elektronik dinilai membuat proses penindakan menjadi lebih transparan dan efisien. Selain mengurangi kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sistem ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin saat berkendara.