Makin Marak Mobil Pakai Lampu Silau di Jalan

Fenomena penggunaan lampu mobil menyilaukan makin banyak dijumpai di jalan raya. Hal ini tentu sangat mengganggu bagi pengendara lain dari arah berlawanan.
Udin (38) seorang guru di Klaten mengatakan silau lampu di malam hari bagi sebagian orang sangat mengganggu, khususnya mereka yang sudah berkacamata.
“Tak sedikit pengguna mobil justru memodifikasi lampu dengan lampu LED yang menyilaukan, baik warna putih atau kuning,” ucap Udin kepada Kompas.com, Kamis (18/9/2025).
Udin mengaku, kerap kesulitan ketika berkendara di malam hari. Terlebih lagi dia mengendarai Honda Jazz GD3 dengan ketinggian kendaraan cukup rendah.
“Kadang sorot lampu dari kendaraan berlawanan langsung mengenai muka, itu sangat mengganggu dan berbahaya, kadang saya kasih dim untuk mengingatkan tapi malah dibalas dengan lebih silau,” ucap Udin.
Sebenarnya, memodifikasi kendaraan tidak bisa sembarangan. Sebab terdapat beberapa aturan tertentu supaya hal itu tidak berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Adu terang lampu mobil di Samarinda
Satu di antaranya ialah masalah pencahayaan atau lampu-lampu mobil. Para pemilik diimbau untuk tetap menggunakan warna standar, jangan mengubah fungsi atau kegunaannya.
Ipda Joko Santoso, Kanit KBO Satlantas Polres Kendal, Jawa Tengah mengatakan, aturan modifikasi lampu mobil diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 Jalan Pasal 285 dan 286.
“Perubahan yang dilarang meliputi warna lampu (selain putih/kuning untuk lampu utama dan merah untuk lampu rem), penggunaan lampu tambahan yang menyilaukan, serta melapisi lampu sehingga redup,” ucap Joko kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Arus lalu lintas di perbatasan Parung Panjang-Tangerang sudah kembali normal usai aksi blokade jalam oleh sopir truk tambang. Dok Satpol PP
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.
Pada sepeda motor, pengguna yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban terancam denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 285 ayat 1).
Sementara khusus kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat serupa, termasuk lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, sampai alat pengukur kecepatan didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 285 ayat 2)
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengubah spektek dari pabrik, yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” ucap Joko.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.