Berdasarkan kabar yang beredar di media sosial, pemerintah akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di ruas jalan tol Jawa Tengah selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Dalam hal ini, Polda Jawa Tengah mengkonfirmasi bahwa rekayasa lalu lintas ganjil genap berkaitan dengan arus mudik dan arus balik, sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Kabag Binops Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Aidil Fitri Syah mengatakan rekayasa lalu lintas ganjil genap hanya berlaku bagi pengguna jalan tol di ruas dan waktu tertentu. “Sesuai SKB rekayasa ganjil genap di Jateng bertepatan dengan penerapan sistem one way nasional, yakni pada Selasa 17-20 Maret 2026 untuk arus mudik, sementara arus baliknya pada 23-29 Maret 2026,” ucap Aidil kepada KOMPAS.com, Kamis (5/2/2026). Di luar waktu tersebut, lalu lintas di Jawa Tengah akan normal. Selain itu, rekayasa lalu lintas hanya di beberapa ruas jalan tol tertentu saja. “Saat arus mudik sistem ganjil genap akan dimulai dari KM 47 ruas Tol Jakarta - Cikampek, sampai dengan KM 414 ruas Tol Semarang - Batang, saat arus balik sebaliknya mulai KM 414 sampai KM 47,” ucap Aidil. Mengenal Tol Tertua Kedua di Indonesia yakni Tol Semarang ABC. Maka dari itu, setiap pengendara mobil penumpang, bus dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ganjil dilarang melintas pada tanggal genap, begitu juga sebaliknya, TNKB genap dilarang melintas di tanggal ganjil. Selain ruas tol dan waktu yang disebutkan di atas, tak akan terkena rekayasa lalu lintas ganjil genap. Seperti di jalan arteri, atau sebelum dan sesudah periode yang ditentukan tersebut. Melansir laman resmi Dishub Semarang Kota, sistem ini diawasi ketat dengan melakukan penindakan melalui tilang elektronik yang terpasang di sepanjang ruas jalan tol, tidak lagi dilakukan secara manual di gerbang tol. Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri/TNI, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning, serta kendaraan listrik. Rekayasa lalu lintas tersebut diharapkan dapat ditaati guna memperlancar dan mengantisipasi kemungkinan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor saat periode arus mudik dan arus balik. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang