Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berkomitmen untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Para penunggak pajak kendaraan dilarang untuk isi BBM bersubsidi. Meski dinilai ampuh untuk memberikan efek jera, kebijakan ini memicu perdebatan sengit dari sisi regulasi. Sejumlah pihak mempertanyakan kekuatan hukum di balik sanksi tersebut agar tidak menjadi bumerang di kemudian hari. Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, mengatakan, larangan mengisi BBM bagi kendaraan yang menunggak pajak adalah bagian dari denda. Syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya. Namun, Agus menekankan pentingnya payung hukum yang solid untuk mengeksekusi aturan tersebut di lapangan, terutama dalam konteks wilayah NTT. “Tapi, perlu dicek itu, ada enggak Keputusan Gubernur atau Perda-nya? Kalau tidak, harus ada Keputusan Bupati atau Keputusan Gubernur yang menyatakan sesuai dengan Undang-Undang Pajak,” ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Kekuatan Hukum Harus Jelas Agus menambahkan, kebijakan tersebut minimal harus dilandasi minimal oleh Peraturan Daerah. Jangan hanya berdasarkan Surat Edaran (SE) saja. Antrean kendaraan yang sedang isi BBM Pertalite di SPBU Pajajaran 34.16102 Menurutnya, instrumen hukum yang kuat sangat krusial agar penertiban penunggak pajak, baik melalui razia di jalan raya maupun pembatasan akses di SPBU, memiliki kepastian hukum yang mengikat bagi masyarakat dan aparat yang bertugas. “Nah, itu suruh berdebat saja ahli hukum. Boleh enggak itu bagian dari denda gitu lho. Kalau dari sisi kebijakan, lebih baik keluarkan surat keputusan,” kata Agus. Antrean mengular BBM Pertalite di SPBU Pertamina Nusukan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026) Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa jika dibandingkan dengan Perda atau Peraturan Gubernur (Pergub). “Jangan SE, kalau SE itu enggak ada dasar hukumnya, dilanggar tidak apa-apa, tidak mungkin ditangkap, tidak mungkin didenda,” ujarnya.