Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Korean International Cooperation Agency (KOICA) meluncurkan proyek pengembangan sistem metrologi legal untuk kendaraan listrik di Indonesia. Program ini difokuskan pada penguatan akurasi pengukuran pengisi daya kendaraan listrik atau electric vehicle supply equipment (EVSE). Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari skema Official Development Assistance (ODA) antara Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan. Ilustrasi mobil listrik. Pemerintah kembali menerapkan insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik (electric vehicle/EV) pada tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik tertentu. Adapun nilai proyek ini mencapai 8 juta dolar AS atau sekitar Rp 134 miliar dan akan berjalan hingga 2029. "Kerja sama ini merupakan momentum penting dan langkah strategis dalam upaya pemerintah menjamin keakuratan pengukuran, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan Metrologi Legal seiring pesatnya perkembangan EV di Indonesia," ujar Moga dalam keterangannya dikutip Kamis (15/1/2026). Dalam proyek ini, Kemendag dan KOICA akan menyediakan peralatan uji laboratorium EVSE, mendirikan laboratorium pengujian pengisi daya kendaraan listrik, serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang metrologi legal. Program pelatihan hingga pendidikan magister juga disiapkan, termasuk pendampingan penyusunan dan implementasi regulasi terkait EVSE. Pertemuan awal kerja sama turut membahas linimasa pelaksanaan proyek, pembagian peran antarinstansi, serta penetapan contact point guna memastikan koordinasi berjalan efektif sejak tahap awal. "Peralatan uji standar ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya kesenjangan antara pesatnya pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di lapangan dengan kesiapan sistem pengendalian metrologinya," kata Moga. Saat ini, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Indonesia telah mencapai sekitar 4.500 unit dan diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 9.000 unit pada akhir 2026. PLN melakukan pengecekan langsung kesiapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui program PLN Mobile EVenture jelang libur Nataru. Pertumbuhan tersebut menegaskan pentingnya penerapan layanan pengujian, tera, dan tera ulang pada pengisi daya kendaraan listrik. Di sisi lain, Direktur Metrologi Kemendag Sri Astuti menilai hibah dari Pemerintah Korea Selatan hadir di momentum yang tepat. Kebutuhan peralatan pengujian EVSE disebut semakin mendesak, terutama setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 yang mewajibkan tera dan tera ulang EVSE. "Pengembangan kompetensi teknis sumber daya manusia melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas juga sangat diperlukan agar petugas metrologi mampu mengoperasikan peralatan secara profesional, menghasilkan pengujian yang akurat, serta memberikan pelayanan metrologi yang andal," imbuhnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang