Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias Kang Dedi Mulyadi (KDM) melontarkan wacana berani terkait reformasi sektor transportasi di wilayahnya. Dia mengusulkan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk digantikan dengan sistem jalan berbayar berbasis digital. Gagasan ini bukan tanpa alasan. Dedi menyoroti pergeseran tren kendaraan, terutama masifnya penggunaan kendaraan listrik (EV) belakangan ini. Pada satu sisi, kendaraan listrik mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan. Namun di sisi lain, kendaraan tersebut tetap menggunakan fasilitas jalan umum. MTI usulkan jalan berbayar elektronik ERP Jakarta diterapkan di kawasan dengan layanan transportasi umum. Menurutnya, sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bisa menjadi solusi yang lebih adil bagi para pengguna jalan. Pasalnya, beban biaya akan disesuaikan dengan intensitas penggunaan jalan, bukan sekadar kepemilikan aset. Satu hal yang digarisbawahi Dedi adalah konsekuensi dari sistem jalan berbayar. Jika masyarakat diminta membayar untuk melintasi jalan provinsi, maka kualitas infrastruktur yang diberikan harus sepadan. Dia menargetkan kualitas jalan provinsi nantinya harus ditingkatkan hingga mendekati standar jalan tol. Namun, Dedi memastikan operasionalnya tidak akan menggunakan cara-cara lama yang berpotensi memicu kemacetan baru. Ilustrasi ERP atau jalan berbayar(Shutterstock) Pengamat transportasi sekaligus Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas, mengatakan, gagasan tersebut agak susah diterapkan. Pasalnya, sekarang saja banyak warga yang terlambat membayar pajak. "Kalau tidak bayar pajak, bagaimana identifikasi nomor kendaraannya? Agak susah, karena nomor-nomor kendaraan kan selalu diperbarui sesuai dengan saat bayar pajak, jadi diidentifikasinya. Kalau tidak bayar pajak, susah mengidentifikasinya," ujar Darmaningtyas, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2014) "Sehingga, kalau lewat jalan tapi tidak bayar, bagaimana proses dendanya? Agak sulit dilakukan. Jadi, menurut saya, jalannya memang harus dibangun, kendaraannya juga harus bayar pajak," kata Darmaningtyas. Menurutnya, pajak kendaraan bermotor sebenarnya tidak hanya sekadar untuk membangun jalan. Tapi, juga sebagai kompensasi atas polusi udara yang dihasilkan. Foto ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura. "Jadi, bukan sekadar karena lewat jalan itu harus bayar, enggak. Tapi, kendaraan bermotor itu menimbulkan polusi udara, polusi suara. Karena itulah salah satu, bukan kompensasi sih sebetulnya, hukuman lah semacam itu, ya harus bayar pajak," ujarnya. Darmaningtyas menambahkan, realisasinya akan sulit sekali selama regiden (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor oleh Korlantas Polri belum beres. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang