Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana terbukti berdusta mengenai pengadaan motor listrik untuk program makan bergizi gratis (MBG). Dulu, dia pernah bilang, harga kendaraan jauh di bawah pasaran. Kini, dia malah terbukti melakukan markup!Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan program MBG. Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan status yang sama ke eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Dalam kasus penyimpangan tersebut, Dadan dan tersangka lain terbukti melakukan markup atau penggelembungan dana dalam pengadaan motor listrik MBG. Tak main-main, anggarannya diklaim mencapai Rp 1 triliunan untuk pengadaan 21 ribu unit kendaraan.Skuter listrik Emmo JVH Max Foto: Doc. Emmo"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).Kenyataan tersebut bertentangan dengan pernyataan Dadan saat masih menjabat sebagai Kepala BGN. Ketika itu, menurut dia, pengadaan motor listrik MBG jauh di bawah harga normal."Harga pasaran Rp 52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," terang Dadan.Lebih jauh, Dadan menjelaskan, motor listrik tersebut diperuntukkan bagi SPPG di daerah-daerah. Terlebih di kawasan yang sulit dijangkau."Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa daerah-daerah yang memang hanya bisa dengan motor. Saya kira itu untuk menunjang operasional," ungkapnya.Ribuan kendaraan listrik yang diduga untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) terparkir di salah satu pabrik kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026). Foto: Rifkianto Nugroho/detikFotoDadan kala itu mengklaim, pengadaan motor listrik merupakan bagian dari anggaran tahun 2025 dan pembayarannya dilakukan secara bertahap."Mekanisme ini sesuai PMK 84 Tahun 2025, di mana pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit," kata dia.Dadan menambahkan, hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01% atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit dari total yang ada pada kontrak. Secara total, realisasi pengadaan motor listrik mencapai 21.801 unit dari rencana awal 25.644 unit.Menurut laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BGN melakukan pengadaan untuk pembelian sepeda motor roda dua pada 2025 sebesar Rp 1,22 triliun (Oktober 2025) untuk volume 24.400 unit. Pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI di seluruh wilayah Indonesia.Kemudian pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua nilainya Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 dengan jumlah 8.133 unit. Selanjutnya nilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 dengan status pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah I, II, dan III. Jumlahnya 24.400 unit.Saksikan Live DetikPagi: