Mobil SIM Keliling Para pemegang SIM yang masa berlakunya hampir habis bisa memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Dengan adanya fasilitas ini, proses perpanjangan dapat dilakukan lebih praktis karena masyarakat tidak perlu antre di kantor Satpas. Untuk Jumat, 7 November 2025, Polda Metro Jaya menyiagakan beberapa unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data dari Korlantas Polri, dikutip VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur dapat mendatangi Grand Mall Cakung untuk memperpanjang SIM.Di kawasan Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall, sementara masyarakat yang berdomisili di Jakarta Utara bisa mendatangi LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Pusat, pelayanan berlangsung di Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan Jakarta Selatan dilayani melalui unit yang berada di Kampus Trilogi Kalibata. Operasional mobil SIM Keliling di DKI Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB. Karena kuota antrean terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari kehabisan slot layanan.Di daerah penyangga, layanan serupa juga tersedia. Di Bekasi, mobil SIM Keliling berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam pelayanan 08.00–10.00 WIB. Untuk warga Bogor, layanan dibuka di Mall Jambu Dua dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara itu, di Bandung, dua unit mobil SIM Keliling disiagakan di Dago Plaza serta BPR KS, dengan jam operasional mulai 08.00 WIB sampai selesai. Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, bukan pembuatan baru. Dokumen yang wajib dibawa mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.