Pemilik mobil listrik kini semakin dimudahkan untuk memasang home charger di rumah. Proses pengajuan instalasi tidak harus melalui diler atau datang ke kantor PLN, karena bisa dilakukan sendiri lewat aplikasi PLN Mobile. Informasi ini disampaikan oleh Mesri, salah satu tenaga pemasar PLN, yang ditemui di pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Mesri menjelaskan bahwa sistem pengajuan sudah terintegrasi dan dapat disesuaikan dengan jenis mobil listrik yang dimiliki konsumen. “Itu bisa diajukan di PLN Mobile, pengajuan mandiri, nanti sesuai dengan mobilnya,” ujar Mesri, Kamis (12/2/2026. Secara umum, tahapan pengajuan pemasangan home charger lewat PLN Mobile meliputi beberapa langkah. Pertama, pemilik mobil listrik mengunduh dan masuk ke aplikasi PLN Mobile, lalu memilih layanan pemasangan home charging. Setelah itu, konsumen mengisi data kendaraan serta lokasi rumah untuk pengecekan teknis awal. PLN di IIMS 2026. Tahap berikutnya, konsumen memilih paket yang tersedia. Jika perangkat charger sudah didapat dari pembelian mobil (bundling), maka pengajuan cukup untuk instalasi saja. Namun bila belum punya charger, bisa memilih paket lengkap yang sudah termasuk perangkat dan pemasangan. “Kalau ambil paket lengkap, nanti langsung bisa aktivasi charger sama diskon 30 persen untuk pengecasan malamnya,” katanya. Setelah pengajuan masuk, pihak PLN akan melakukan survei untuk memastikan kesiapan instalasi, termasuk kebutuhan penambahan daya, pemasangan grounding, hingga penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Biaya pemasangan juga bisa berbeda tergantung kondisi jaringan listrik di depan rumah, apakah melalui jalur udara atau bawah tanah. Dengan sistem pengajuan mandiri ini, proses pemasangan home charger menjadi lebih praktis dan transparan. Pemilik mobil listrik dapat mengatur kebutuhan pengisian daya di rumah tanpa harus bergantung sepenuhnya pada SPKLU. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang